989 Gram Sabu Dimusnahkan: BNNP Jawa Timur Hancurkan Ancaman Mematikan, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Kegiatan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan representasi nyata dari komitmen negara dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika yang terus mengancam masyarakat, khususnya generasi muda. Dalam suasana yang tertib dan penuh pengawasan, seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan disaksikan langsung oleh awak media.
Kasus ini menyeret dua tersangka utama, yakni RH, seorang pria asal Medan yang tidak memiliki pekerjaan tetap, serta MT, seorang petani asal Sampang. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang terorganisir, dengan peran masing-masing dalam distribusi sabu di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gubeng, Kota Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BNNP Jawa Timur segera melakukan penyelidikan intensif. Upaya ini membuahkan hasil pada Rabu malam, 04 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika petugas berhasil melacak keberadaan tersangka RH di sebuah rumah kos di kawasan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari.




Saat mengetahui kedatangan petugas, RH sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengamankannya di Jalan Kayon, Surabaya. Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di kamar mandi tempat kosnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam tas kain berwarna biru yang digantung di dinding kamar mandi.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Dari keterangan RH, diketahui bahwa ia bertindak atas perintah seseorang berinisial JN. RH kemudian diarahkan untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada pembeli di lokasi yang telah ditentukan, yakni di depan ATM Bank Mandiri SPBU Pertamina Raya Simo Pomahan.
Dalam operasi lanjutan, petugas berhasil mengamankan tersangka MT yang datang untuk mengambil sabu tersebut. Barang bukti ditemukan di dalam bagasi sepeda motor milik RH yang sebelumnya telah disiapkan. MT mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh atasannya yang juga dikenal dengan inisial MS alias JN, menguatkan dugaan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Dari hasil pengungkapan, petugas menyita barang bukti narkotika berupa satu bungkus plastik teh Cina bermerek Guan Yun Wang yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto ±999,680 gram jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak ribuan jiwa apabila berhasil beredar di masyarakat.




Selain itu, turut diamankan berbagai barang bukti non-narkotika dari kedua tersangka, termasuk beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, uang tunai, tas, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan tersebut. Seluruh barang bukti ini kini menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam prosesnya, sebagian kecil barang bukti sabu telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dengan berat ±10,001 gram. Sementara sisanya, yakni ±989,679 gram, dimusnahkan dalam kegiatan hari itu. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan menggunakan bahan kimia khusus yang mampu menghancurkan zat narkotika secara total, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Jawa Timur, Muhammad, S.I.K., M.M., dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antarinstansi, serta dukungan aktif dari masyarakat. Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan di atasnya hingga ke akar.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga penyelamatan. Hampir satu kilogram sabu yang dimusnahkan hari ini adalah bukti bahwa kita berhasil mencegah kerusakan yang lebih luas di tengah masyarakat,” tegasnya.




Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main: pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pemusnahan ini menjadi penegasan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Di balik setiap gram yang dihancurkan, terdapat harapan yang diselamatkan harapan akan masa depan generasi yang bebas dari jerat narkoba.
Dengan langkah tegas, transparan, dan berkelanjutan seperti ini, BNNP Jawa Timur kembali menunjukkan bahwa perang terhadap narkotika bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata yang terus dijalankan tanpa henti. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati