Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Geger! Lokasi Diduga Jadi Arena Sabung Ayam di Muncar Digerebek Polisi, 31 Motor Disita

Geger! Lokasi Diduga Jadi Arena Sabung Ayam di Muncar Digerebek Polisi, 31 Motor Disita
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM | BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Muncar bersama anggota mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam di kawasan persawahan Dusun Curahkrakal, RT 02/RW 05, Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Kedatangan polisi tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas yang diduga merupakan perjudian sabung ayam tersebut disebut berlangsung pada hari Minggu. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mendatangi lokasi pada waktu yang telah diinformasikan.

 

Namun, saat anggota Polsek Muncar tiba di lokasi, sejumlah orang yang diduga berada di tempat tersebut langsung melarikan diri. Polisi tidak menemukan para terduga pelaku di lokasi dan selanjutnya melakukan penyisiran serta mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

 

Dari lokasi, petugas mengamankan dua ekor ayam, dua buah ember atau timba, empat buah kiso atau tempat ayam, satu buah keber berwarna hitam, serta 31 unit sepeda motor yang ditemukan di sekitar lokasi.

 

Kapolsek Muncar Kompol Suhartanto, S.H., M.M., melalui Unit Reskrim Polsek Muncar memastikan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

 

Sementara itu, identitas pihak yang diduga terlibat masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Dugaan aktivitas tersebut berkaitan dengan perjudian adu ayam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP, sesuai konstruksi laporan awal kepolisian.

 

Polsek Muncar selanjutnya mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik perjudian maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Barang bukti yang diamankan:

2 ekor ayam;

2 buah ember/timba;

4 buah kiso/tempat ayam;

31 unit sepeda motor;

1 buah keber sabung ayam warna hitam.

 

Hingga laporan ini disusun, belum ada terduga pelaku yang diamankan, dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. (Maha/Jok) 

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN