Cuaca
Memuat cuaca...
Pemerintahan

HAJATAN JANGAN MENGORBANKAN HAK PENGGUNA JALAN: SUDAH SAATNYA PERBUP DITEGAKKAN

HAJATAN JANGAN MENGORBANKAN HAK PENGGUNA JALAN: SUDAH SAATNYA PERBUP DITEGAKKAN
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., CBC.

(Ketua Komunitas Driver Satu Aspal Banyuwangi)

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Hajatan adalah bagian dari tradisi sosial masyarakat yang patut dihormati. Namun, tradisi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kepentingan publik. Jalan raya adalah fasilitas umum yang dibangun dan diperuntukkan bagi kepentingan bersama, bukan halaman pribadi yang dapat ditutup sesuka hati hanya karena seseorang sedang menggelar pesta atau hajatan.

 

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak ragu menegakkan Peraturan Bupati terkait penggunaan badan jalan untuk kegiatan masyarakat. Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas, sementara di lapangan masyarakat pengguna jalan harus mengalah, terjebak kemacetan, bahkan mempertaruhkan keselamatan karena sebagian badan jalan ditutup untuk hajatan. Pemerintah harus hadir dengan sikap tegas: boleh mengadakan hajatan, tetapi jangan merampas hak masyarakat lainnya.

 

Yang lebih memprihatinkan adalah ketika penyelenggaraan hajatan dilakukan dengan cara menutup jalan tanpa pengaturan yang jelas, tanpa memikirkan akses kendaraan darurat, tanpa menyediakan jalur alternatif, dan tanpa mempertimbangkan kepentingan warga sekitar. Hajatan memang membutuhkan biaya, tetapi jangan sampai logika “tidak mau modal” kemudian dibebankan kepada masyarakat dengan menggunakan fasilitas publik seenaknya. Kalau ingin mengadakan pesta besar, semestinya ada perencanaan dan tanggung jawab, bukan sekadar memasang tenda di tengah jalan lalu meminta seluruh pengguna jalan untuk memaklumi.

 

Pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama dan memastikan aturan benar-benar dilaksanakan. Penegakan aturan bukan berarti mematikan tradisi masyarakat. Justru sebaliknya, aturan dibuat agar tradisi tetap berjalan tanpa mengganggu hak orang lain. Hajatan tetap boleh, budaya tetap hidup, tetapi ketertiban umum dan keselamatan masyarakat harus menjadi batas yang tidak boleh dilanggar.

 

Jangan sampai masyarakat kecil yang menggunakan jalan setiap hari justru menjadi korban atas kepentingan segelintir orang. Orang pergi bekerja, anak pergi sekolah, ambulans membawa pasien, kendaraan logistik mengangkut kebutuhan masyarakat semuanya memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan. Karena itu, sudah waktunya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berani mengatakan: HAJATAN BOLEH, MENGUASAI JALAN UMUM SEMAU SENDIRI TIDAK BOLEH. Peraturan harus ditegakkan secara konsisten, adil, dan tanpa pandang bulu.

 

HS.

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN