Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Kurang dari 24 Jam, Polisi Jombang Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor

Kurang dari 24 Jam, Polisi Jombang Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | JOMBANG – Gerak cepat jajaran Polsek Perak, Polres Jombang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa (20/10/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di halaman Mushola Al-Ikhlas, kawasan rest area Dusun/Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

 

Korban sekaligus pelapor, Choiri Liyanto (53), warga Kabupaten Pasuruan, sebelumnya tengah melakukan perjalanan dari Ponorogo menuju Pasuruan. Sekitar pukul 05.30 WIB, korban berhenti di lokasi kejadian untuk beristirahat dan tidur, sementara sepeda motor Honda Beat warna oranye biru tahun 2014 miliknya diparkir di halaman mushola.

 

Saat beristirahat, kunci sepeda motor korban berada di bagian dasbor kendaraan yang ditutupi bungkus rokok. Sementara itu, sejumlah barang milik korban, termasuk telepon genggam, STNK, BPKB, dan dokumen lainnya, disimpan di dalam jok sepeda motor.

 

Sekitar pukul 07.30 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil.

 

Korban selanjutnya mendatangi Balai Desa Glagahan untuk memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar mushola. Dari rekaman tersebut, diketahui seorang laki-laki mengenakan jaket atau hoodie berwarna biru dengan tulisan NEW YORK di bagian belakang mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri ke arah selatan, menuju wilayah Perak.

 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Perak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Perak segera melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV dan ciri-ciri terduga pelaku yang diketahui dari hasil pemeriksaan awal.

 

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M.R.A. (18) di depan sebuah kedai es teh di kawasan Terminal Kepuhsari, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

 

Saat diamankan, petugas turut menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna oranye biru tahun 2014 beserta STNK dan BPKB, serta satu unit telepon genggam Redmi warna biru.

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu pasang pelat nomor kendaraan serta helm merah merek INK milik korban di rumah ibu terduga pelaku yang berada di Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

 

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Perak, Polres Jombang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Jombang, AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengapresiasi kesigapan personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.

 

“Kecepatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, termasuk dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan,” ujarnya.

 

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika beristirahat di tempat umum, khususnya di area parkir, rest area, maupun tempat ibadah. Kendaraan sebaiknya diparkir di lokasi yang aman, dikunci setang, dan dilengkapi kunci pengaman tambahan apabila tersedia.

 

“Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jombang.(Im) 

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">