Menyusuri Jejak Gelap Pavingisasi: Dana Pokir Diduga "Tersandera" Di Jalan Buntu Durung Banjar
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Investigasi lapangan menemukan fakta mencolok: proyek berjalan tanpa papan informasi resmi. Tidak ada penjelasan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana proyek, maupun tenggat waktu pekerjaan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban mutlak dalam setiap penggunaan uang negara. Ketika kewajiban dasar ini diabaikan, publik berhak menduga adanya upaya menutup jejak.
Lebih mengkhawatirkan, lokasi proyek berada di area kaplingan dan berujung pada jalan buntu. Fakta ini menimbulkan pertanyaan krusial: apakah proyek ini benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan umum, atau justru menguntungkan kelompok tertentu?
Jika dana Pokir yang sejatinya ditujukan untuk kebutuhan publik justru diarahkan ke kawasan terbatas, maka patut diduga terjadi penyimpangan peruntukan anggaran.




“Dana pokir itu uang rakyat. Kalau dipakai di jalan kaplingan yang tidak bisa diakses masyarakat luas, itu jelas janggal. Kami menduga ada sesuatu yang sengaja disembunyikan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Minimnya keterbukaan tidak hanya memicu kecurigaan, tetapi juga menabrak prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Proyek ini seolah hadir tanpa identitas, bekerja dalam senyap, dan menghindari sorotan ciri klasik proyek bermasalah.
Kondisi ini menuntut kehadiran aparat pengawas, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk menelusuri alur anggaran, menentukan siapa pengusul, siapa pelaksana, dan siapa yang paling diuntungkan. Pembiaran terhadap proyek semacam ini sama artinya dengan membuka ruang lebar bagi praktik penyalahgunaan dana publik.
Kasus pavingisasi di Durung Banjar bukan sekadar soal jalan. Ini adalah soal kepercayaan publik yang dipertaruhkan. Ketika uang rakyat mengalir ke jalan buntu tanpa kejelasan, maka yang sedang dibangun bukan infrastruktur melainkan skandal yang menunggu waktu untuk terbongkar. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati