PMKS PT Palmaris Raya Diduga Cemari Lingkungan, SATMA AMPI Madina Harap Kapolres Baru Bertindak Tegas
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Muhammad Saleh menyampaikan keprihatinan serius atas temuan awak media dan pengaduan masyarakat terkait kondisi air sungai yang menghitam, yang diduga kuat akibat pembuangan limbah cair pabrik sawit ke Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Apa yang disampaikan warga dan diberitakan media bukan isu sepele. Jika benar limbah PMKS dibuang ke sungai, ini adalah bentuk pencemaran lingkungan yang nyata dan harus ditindak tegas,” ujar Muhammad Saleh.
Ia menilai, keberadaan terminal akhir sistem perpipaan limbah yang berada tepat di tepian sungai menimbulkan dugaan kuat bahwa pencemaran tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi sebagai tindakan yang disengaja.




“Desain pipa limbah yang mengarah langsung ke sungai patut dicurigai. Ini harus diusut secara transparan dan profesional,” tegasnya. Menurut Muhammad Saleh, dugaan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 dan Pasal 69, yang secara tegas melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dalam kesempatan tersebut, SATMA AMPI Mandailing Natal secara khusus menaruh harapan besar kepada Kapolres Mandailing Natal yang baru agar menjadikan kasus dugaan pencemaran lingkungan ini sebagai atensi serius.
“Kami berharap Kapolres Madina yang baru AKBP Bagus Priandy dapat menunjukkan komitmen penegakan hukum lingkungan. Jangan ada tebang pilih, jangan ada pembiaran. Proses hukum harus berjalan jika ditemukan unsur pelanggaran,” katanya.
SATMA AMPI Madina mendesak Polres Mandailing Natal, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal, DLH Provinsi Sumatera Utara, serta instansi terkait untuk segera:Turun ke lokasi.




Melakukan uji kualitas air sungai, Mengaudit sistem pengelolaan limbah dan IPAL perusahaan,
Menindak tegas pihak yang bertanggung jawab jika terbukti melanggar hukum.
“Lingkungan hidup adalah hak dasar masyarakat. Investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan sungai dan kesehatan warga,” tutup Muhammad Saleh.
SATMA AMPI Mandailing Natal menegaskan akan mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga ada kepastian hukum yang adil dan transparan. (Magrifatulloh).
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati