Polres Mojokerto Kota Bongkar Sindikat Pemalsuan Oli Mesin Bermerk Mars, Omzet Capai Milyaran Rupiah.
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Mojokerto – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus perdagangan oli mesin ilegal tanpa izin dan tidak memenuhi standar mutu yang beroperasi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dirilis dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh jajaran Polres Mojokerto Kota. Jum'at, (6/11/26).





Kasus ini bermula pada hari Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika petugas Satreskrim menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran oli ilegal yang kemasannya tidak dilengkapi dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun nomor produk terdaftar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan mendapati dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor membawa empat jerigen oli berukuran 20 liter.
Dari hasil interogasi di lapangan, petugas melakukan pengembangan ke lokasi produksi di sebuah gudang yang terletak di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada pukul 20.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, bersama seorang karyawan berinisial DMA.




Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FR telah menyewa gedung di Desa Sumberwono sejak bulan April 2026 untuk dijadikan tempat produksi. Oli palsu tersebut dibuat dengan cara:
Memanaskan bahan baku oli dasar (base oil).




Mencampurkan bahan pengental berupa biji plastik aditif agar cairan menyerupai oli mesin kendaraan pada umumnya (SAE 40 atau SAE 50) tanpa melalui uji laboratorium dan standar teknis.
Mengemasnya ke dalam jerigen 19 liter dan drum berkapasitas sekitar 190 liter.




Memberikan label merek Mars bertuliskan "Fully Synthetic", melengkapi kolom kode SAE dan nomor pokok terdaftar (NPT) yang dikosongkan, serta mencantumkan nama PT Gemilang Citra Nusantara yang belum berbadan hukum guna meyakinkan pembeli.
Oli palsu ini dipasarkan melalui grup WhatsApp sales serta dijual ke sejumlah toko di wilayah Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Sidoarjo, Bondowoso, dan beberapa daerah lain di Jawa Timur.




Tersangka meraup omzet sekitar Rp260 juta per bulan, sehingga jika ditotal sejak awal produksi dari Mei hingga Oktober 2026, omzet keseluruhan diperkirakan mencapai Rp1.560.000.000 (1,56 miliar rupiah).
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, di antaranya:




Puluhan jerigen kosong dan jerigen berisi oli siap edar serta drum bahan baku oli.
Mesin disel, kompor gas, alat pengaduk/mixer, selang, pompa listrik, dan pompa manual.
Botol kecil berisi sampel oli, printer merek Canon, lembar label stiker berhologram, serta tutup jerigen berbagai warna.
Laptop, HP merek Vivo, buku rekening bank BCA, serta faktur dan daftar penjualan oli.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Mahmudah) .
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati