Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan Lima Barcode MyPertamina Milik Keluarga

Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan Lima Barcode MyPertamina Milik Keluarga
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | PASURUAN – Polres Pasuruan menyampaikan press release pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026).

 

TKP ungkap kasus di SPBU Raci 54.671.23, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial M-A (30) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan lima barcode MyPertamina milik anggota keluarganya untuk membeli Pertalite bersubsidi.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan kemudian melakukan penyelidikan di SPBU Raci.

 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pasuruan.

 

Dalam pengungkapan pada Senin (19/10), sekitar pukul 14.45 WIB tersebut, polisi mengamankan tiga orang. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya diperiksa sebagai saksi, termasuk operator SPBU.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan lima barcode MyPertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Barcode tersebut diperoleh dari anggota keluarganya untuk membeli Pertalite bersubsidi.

 

Tersangka menggunakan mobil Suzuki APV tahun 2005 berwarna silver gold atau cokelat metalik dengan nomor polisi L 1708 BO. Setelah mengisi BBM, tersangka diduga membawa mobil ke tempat sepi, lalu memindahkan Pertalite dari tangki kendaraan ke ember plastik dan galon air mineral berkapasitas sekitar 15 liter.

 

Polisi menduga kegiatan tersebut telah dilakukan sejak akhir 2024. Tersangka disebut mampu membeli Pertalite sekitar 250 liter per hari. BBM tersebut kemudian diduga dijual kepada sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

 

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi L 1708 BO, satu telepon genggam Vivo X200 Pro warna titanium yang berisi delapan barcode, 13 galon Le Minerale berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 15 liter, lima galon kosong, satu corong, satu ember plastik, serta satu lembar nota atau struk pembelian.

 

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya. dengan ancaman paling lama Rp. 60.000.000.000,00 (60 Milyar Rupiah).

 

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (Fin/Her) 

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">