Polresta Sidoarjo Ungkap Dugaan Penipuan WNA Vietnam, Sita 20 Ponsel dan 7 Laptop
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | SIDOARJO - Delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam diamankan aparat kepolisian setelah diduga menjalankan penipuan elektronik dengan menyasar korban di negara asal mereka. Para tersangka diduga menggunakan identitas sebagai petugas departemen registrasi untuk menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor, sebelum meminta korban mentransfer sejumlah uang.

Pengungkapan perkara ini mengungkap dugaan aktivitas lintas negara yang berlangsung selama beberapa bulan pada 2026. Polisi menelusuri aktivitas para WNA tersebut di Kabupaten Sidoarjo hingga sebuah vila di Kota Batu. Sejumlah perangkat elektronik turut disita untuk kepentingan penyidikan.




Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra..S.H..S.I.k..M.S.I, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026). Menurut dia, penindakan berawal dari informasi mengenai aktivitas WNA yang diduga melanggar hukum di Indonesia.
“Kami menerima informasi adanya WNA yang melakukan kegiatan yang diduga melanggar hukum di Indonesia. Selanjutnya, kami melakukan penindakan bersama pihak keimigrasian di wilayah Sidoarjo dan mengembangkan penyelidikan hingga ke Kota Batu,” ujar Bobby.




Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Cluster Green Hill Blok GH 10, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026.
Dari hasil penindakan dan pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan delapan WNA Vietnam yang disebut berusia sekitar 19 hingga 32 tahun. Polisi kemudian menelusuri lokasi lain, termasuk sebuah vila di Kota Batu, untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.




Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan, penyidik berkoordinasi dengan pihak Vietnam melalui jalur kerja sama antarlembaga. Pendalaman bersama itu mengarah pada dugaan penipuan yang menyasar korban di Vietnam.
“Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” kata Imam.




Modus tersebut diduga memanfaatkan kepercayaan korban terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas resmi. Setelah menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor, para tersangka meminta korban mengirimkan uang melalui transfer.
Korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam dan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama aparat Indonesia.




Meski delapan WNA telah diamankan, penyidik masih perlu mendalami peran masing-masing tersangka, aliran uang, serta hubungan antara barang bukti yang disita dan dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sekitar 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, yakni Oppo, Vivo, Redmi, Samsung, Realme, dan iPhone. Petugas juga mengamankan tujuh unit laptop merek Lenovo.




Barang bukti lainnya meliputi perangkat kamera pengawas atau CCTV, kartu SIM, kartu identitas milik salah satu tersangka, serta dokumen perjanjian sewa rumah. Seluruh barang tersebut diamankan untuk membantu penyidik menelusuri aktivitas para tersangka dan keterkaitannya dengan perkara yang ditangani.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut para tersangka dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Polisi juga menyebut Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Koordinasi antara kepolisian dan jajaran keimigrasian menjadi bagian dari penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing tersebut. Penyidikan masih diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara, peran setiap tersangka, serta keterkaitan barang bukti elektronik dengan dugaan penipuan terhadap korban di Vietnam.(Limbad86/Im)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati