Respons Surat Kejari Sidoarjo Nomor B-3937, Irban IV Inspektorat Bidik Pelanggaran 5 Kios di Sempadan Sungai Afvour Karangbong
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGAMNEWS.COM, | SIDOARJO – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sidoarjo memastikan akan bergerak secepatnya untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat Sidoarjo yang resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kasus yang menjadi sorotan publik ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta pelanggaran tata ruang atas berdirinya 5 unit kios permanen milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tebel, Kecamatan Gedangan.
Langkah taktis yang diambil jajaran pengawas internal ini merujuk pada Surat Kejaksaan Negeri Sidoarjo Nomor: B-3937/M.5.19/Fd.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 perihal Tindak Lanjut atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang Jabatan, Pelanggaran Tata Ruang Sempadan Sungai, serta Pelanggaran Disiplin Berat Kepegawaian Desa.




Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Sidoarjo, Hariyanto, S.H., menegaskan bahwa tim pengawasan investigasi di bawah arahannya berkomitmen penuh memproses berkas limpahan dari korps adhyaksa tersebut agar tidak berlarut-larut.
"Kami akan secepatnya menindaklanjuti berkas pelimpahan laporan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini," ujar Hariyanto saat memberikan konfirmasi resmi pada Rabu (7/10/2026) siang.




Berdasarkan informasi penting yang berhasil dihimpun oleh tim media di lapangan, lokasi berdirinya stand kios permanen tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD) yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Tidak hanya itu, proyek pembangunan komersial tersebut juga sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Ironisnya, sebagian dari struktur bangunan fisik ke-5 kios tersebut terbukti berdiri menjorok di atas tanah sempadan sungai Afvour Karangbong.
Pelanggaran tata ruang ini diperparah dengan adanya dugaan penyelewengan tata kelola keuangan desa. Uang hasil sewa dari ke-5 kios permanen tersebut diketahui sama sekali tidak dibayarkan atau dimasukkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dana sewa dari pedagang ditengarai langsung disetorkan kepada Kepala Desa (Kades) atau bahkan dalam beberapa kesempatan diambil langsung secara tunai dari para penyewa kios.




Kondisi tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat Sidoarjo. Publik mempertanyakan mengapa uang sewa aset milik desa ditarik di luar sistem administrasi resmi, apakah Pemdes Tebel tidak memiliki unit BUMDes yang aktif, dan bagaimana aturan baku hukum yang berlaku jika sebuah desa melakukan pemanfaatan aset komersial namun tidak memiliki BUMDes. Rangkaian masalah pengelolaan yang menabrak regulasi Permendagri, ketiadaan izin BBWS, hingga pemanfaatan TKD tanpa legalitas jelas ini dipastikan masuk ke dalam poin utama yang akan didalami secara intensif oleh tim auditor Inspektorat.
Hariyanto memaparkan bahwa serangkaian tindakan pemeriksaan, mulai dari pengkajian dokumen hingga audit investigatif fisik di lapangan, dijadwalkan berjalan setelah merampungkan antrean laporan penanganan yang masuk terlebih dahulu. Pihaknya berjanji bahwa hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim investigasi akan langsung diserahkan kembali kepada pihak kejaksaan.




"Untuk nanti kapan mulai ada audit lapangan, hasilnya pasti akan segera kami sampaikan langsung kepada pihak kejaksaan," tegas Irban IV menambahkan.
Komitmen percepatan dari Inspektorat Sidoarjo ini menjadi angin segar sekaligus jawaban atas desakan kuat dari masyarakat Sidoarjo yang sempat menyoroti adanya indikasi tebang pilih dalam penegakan aturan daerah. Pasalnya, di saat yang bersamaan, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo tampak sangat garang dan masif melakukan penertiban terhadap lapak-lapak liar milik pedagang kecil di sepanjang jalur Frontage Road Waru hingga mengarah ke selatan Gedangan.




Kondisi tersebut sempat memicu kritik tajam karena aparat dinilai mendadak tumpul saat dihadapkan pada bangunan 5 unit kios komersial milik Pemdes Tebel yang ditempati usaha komersial permanen. Pemanfaatan lahan di bibir sungai tanpa izin operasional dari pihak berwenang tersebut dinilai melanggar regulasi batas sungai yang rentan memicu penyempitan aliran air dan risiko luapan banjir bagi lingkungan sekitarnya.
Melalui komitmen tindakan cepat dan pendalaman materi berlapis oleh Irban IV Inspektorat Sidoarjo ini, masyarakat Sidoarjo berharap asas keadilan hukum dapat ditegakkan secara merata tanpa pandang bulu. Publik kini menunggu bukti konkret di lapangan berupa transparansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta rekomendasi sanksi tegas terhadap oknum Kades maupun Sekdes Tebel yang terlibat. (Tim/Red)




⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati