Cuaca
Memuat cuaca...
Pemerintahan

68 PEJABAT DILANTIK, KAPAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN BANYUWANGI DEFINITIF?

68 PEJABAT DILANTIK, KAPAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN BANYUWANGI DEFINITIF?
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.

(Hanya Rakyat Biasa)

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani patut diapresiasi atas pelantikan 68 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang dilaksanakan di kawasan Pasar Banyuwangi, Senin (19 Oktober 2026). Pelantikan yang mencakup pejabat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan sejumlah pejabat lainnya tersebut menunjukkan bahwa penataan birokrasi merupakan agenda yang terus berjalan. Namun, di balik momentum tersebut, publik berhak mengajukan pertanyaan kritis: mengapa jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi yang dijabat Dr. H. Alfian belum juga memperoleh kejelasan penyelesaian? Apresiasi terhadap pelantikan puluhan pejabat tidak boleh menutup ruang evaluasi terhadap jabatan strategis yang masih berstatus pelaksana tugas. Pemerintahan yang transparan tidak cukup hanya mengumumkan siapa yang dilantik, tetapi juga wajib menjelaskan mengapa jabatan penting tertentu belum diisi secara definitif.

 

Persoalan ini menjadi semakin relevan karena, berdasarkan informasi yang menjadi perhatian publik, Dr. Alfian juga telah menduduki jabatan definitif sebagai kepala perpustakaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pembagian tanggung jawab, konsentrasi kepemimpinan, dan akuntabilitas pengelolaan dua fungsi kelembagaan yang berbeda. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah seorang pejabat mampu menjalankan lebih dari satu tanggung jawab, melainkan apakah penugasan rangkap tersebut merupakan pilihan paling tepat bagi kepentingan pendidikan Banyuwangi. Dinas Pendidikan mengelola urusan strategis yang menyentuh mutu pembelajaran, kompetensi guru, pemerataan akses pendidikan, tata kelola anggaran, dan masa depan generasi muda. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui dasar penunjukan, evaluasi kinerja, serta alasan administratif mengapa jabatan tersebut belum diselesaikan melalui mekanisme pengangkatan pejabat definitif.

 

Secara hukum, jabatan kepala dinas kabupaten/kota termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sebagaimana kerangka pengaturan perangkat daerah dalam Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pengisian dan pengelolaan jabatan tersebut harus mengacu pada ketentuan manajemen ASN, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Pasal 133 PP Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan persyaratan yang ditentukan; ketentuan tersebut mengatur masa pendudukan jabatan definitif, bukan batas masa penugasan Plt. Dengan demikian, tidak tepat menjadikan pasal tersebut sebagai dasar untuk menyatakan bahwa setiap Plt. otomatis hanya boleh menjabat enam bulan. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi justru perlu membuka dasar hukum penunjukan, surat perintah atau keputusan penugasan, masa berlaku, evaluasi, serta rencana pengisian jabatan definitif agar publik memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Bupati Ipuk Fiestiandani tidak cukup hanya menunjukkan keberhasilan melantik puluhan pejabat apabila persoalan pengisian jabatan strategis masih menyisakan pertanyaan. Kepemimpinan birokrasi yang baik menuntut kepastian, profesionalisme, sistem merit, dan keberanian mengambil keputusan berdasarkan kompetensi, bukan membiarkan status sementara berlangsung tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat. Apabila memang terdapat kendala administratif, persyaratan kompetensi, proses seleksi, atau pertimbangan organisasi yang menyebabkan jabatan Kepala Dinas Pendidikan belum definitif, sampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak ada hambatan hukum yang berarti, pemerintah daerah harus menjelaskan mengapa pengisian definitif belum dilaksanakan. Kritik ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan tuntutan atas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Pendidikan tidak boleh menjadi korban ketidakjelasan birokrasi.

 

Banyuwangi membutuhkan Kepala Dinas Pendidikan yang definitif, kompeten, berintegritas, dan memiliki kapasitas kepemimpinan untuk menjawab persoalan pendidikan secara terukur. Masyarakat tidak membutuhkan status jabatan yang terus menjadi tanda tanya, melainkan kepastian kepemimpinan, arah kebijakan yang konsisten, serta hasil kerja yang dapat dievaluasi. Oleh karena itu, Bupati Ipuk Fiestiandani harus memberikan penjelasan resmi mengenai status Plt. Kepala Dinas Pendidikan, dasar hukum penugasannya, evaluasi kinerjanya, dan jadwal penyelesaian pengisian jabatan definitif sesuai peraturan yang berlaku. Pertanyaan publik sangat sederhana, tetapi mendasar: jika 68 pejabat dapat dilantik, kapan Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi akan ditetapkan secara definitif? Jangan sampai penataan birokrasi hanya tampak progresif dalam seremoni, tetapi menyisakan ketidakpastian pada sektor yang menentukan kualitas sumber daya manusia daerah. **Banyuwangi membutuhkan kepastian kepemimpinan pendidikan, bukan sekadar perpanjangan tanda tanya administratif.**

 

HS.

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">