98 Kasus Karhutla Korporasi Naik Penyidikan, Rifqi Maulana Apresiasi Langkah Kapolri
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | JAKARTA — Dedikasi Polri dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Langkah polri dibawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. menaikkan 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Rifqi Maulana, aktivis hukum dan Ketua Umum Pemuda Mahasiswa Serantau, menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara serius, profesional, dan berkelanjutan. Menurutnya, kebakaran hutan bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan, melainkan juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan publik, dan keberlanjutan ekonomi.




Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Apabila alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan korporasi maupun pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengambilan keputusan, seluruh pihak tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dedikasi Polri dalam mengusut 98 kasus karhutla korporasi patut diapresiasi. keberhasilan penegakan hukum diukur dari proses transparan, pembuktian yang kuat, dan pertanggungjawaban yang adil. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Rifqi.




Menurutnya, penyidikan yang profesional menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan atau kepentingan tertentu. Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rifqi menambahkan, upaya penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, peningkatan kesiapsiagaan petugas, serta kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.




“Melindungi hutan berarti melindungi kehidupan. Kita berharap langkah Polri memberikan efek jera bagi pelaku yang terbukti bersalah sekaligus mendorong tanggung jawab lingkungan yang lebih kuat. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak asap dan kerusakan alam akibat praktik yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ia berharap penanganan perkara karhutla menjadi bukti bahwa supremasi hukum berlaku bagi siapa pun. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan pencegahan yang terukur, Indonesia dapat memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus menjaga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.(Rifqi)




⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati