Dari PPATK Ke Bareskrim! Brigjen Moh Irhamni Bawa Jurus Telusuri Uang, Kejahatan SDA Jadi Sasaran
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | JAKARTA – Nama Brigjen Pol Moh Irhamni, S.I.K., semakin menjadi sorotan dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri ini dinilai memiliki pendekatan berbeda dalam membongkar kejahatan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

Bukan hanya mengandalkan pola penyidikan konvensional, Irhamni disebut membawa perspektif intelijen keuangan, penelusuran aset, hingga pengungkapan pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali di balik aktivitas ilegal.




Latar belakang penugasannya di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu aspek yang membedakan profilnya. Pengalaman tersebut dinilai relevan dalam menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pemilik manfaat atau beneficial owner, serta mengembangkan perkara yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di tengah kompleksitas kejahatan sumber daya alam, pendekatan tersebut menjadi penting. Sebab, kejahatan lingkungan tidak selalu berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan. Di balik aktivitas ilegal, bisa saja terdapat struktur bisnis, jaringan pendanaan, hingga pihak yang menikmati keuntungan.




RESERSE, INTELIJEN KEUANGAN, DAN SDA: KOMBINASI YANG MENJADI SOROTAN
Brigjen Pol Moh Irhamni merupakan perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1999. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menjalani penugasan di PPATK sebelum dipercaya menduduki posisi strategis di lingkungan Bareskrim Polri.




Pengalaman lintas lembaga tersebut menjadi modal penting dalam menghadapi perkara yang memiliki dimensi ekonomi dan korporasi.
Dalam penanganan kejahatan sumber daya alam, penelusuran transaksi keuangan dapat membantu penyidik memahami siapa yang mengendalikan kegiatan, bagaimana keuntungan diperoleh, serta ke mana hasil kejahatan diduga dialirkan.




Pendekatan ini membuka ruang bagi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap struktur yang memungkinkan kejahatan berlangsung.
KARHUTLA JADI UJIAN BESAR, KORPORASI TAK BOLEH LUPUT DARI PENELUSURAN




Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam materi yang disampaikan, penindakan di bawah kepemimpinan Irhamni disebut mencakup 104 laporan polisi (LP), 20 tersangka korporasi, serta 23 usulan pencabutan izin.




Angka tersebut menunjukkan besarnya perhatian terhadap dugaan keterlibatan badan usaha dalam persoalan karhutla.
Namun, penanganan perkara korporasi membutuhkan pembuktian yang cermat. Penyidik harus mampu mengidentifikasi hubungan antara aktivitas di lapangan, kebijakan perusahaan, pengendalian usaha, serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum.
Dalam konteks tersebut, Pasal 116 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu landasan penting dalam penegakan hukum terhadap badan usaha.
Prinsip pertanggungjawaban mutlak atau strict liability juga dikenal dalam hukum lingkungan, meskipun penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan karakteristik perkara yang ditangani.
Penegakan hukum yang menyasar korporasi menjadi penting agar penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada individu yang ditemukan di lokasi kejadian.
PENYELUNDUPAN TIMAH JADI PERHATIAN, TATA KELOLA SDA DISOROT
Selain karhutla, Irhamni juga dikaitkan dengan penanganan dugaan penyelundupan timah melalui jalur laut menuju Malaysia dan Singapura.
Dalam catatan yang disampaikan, terdapat sekitar lima hingga enam kali penindakan terhadap dugaan penyelundupan timah dalam kurun waktu terakhir.
Persoalan timah sendiri memiliki dimensi yang luas, mulai dari tata kelola pertambangan, perdagangan lintas negara, penerimaan negara, hingga kesejahteraan masyarakat penambang.
Dorongan terhadap harga patokan mineral yang kompetitif serta penguatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi bagian dari wacana pembenahan tata kelola sektor tersebut.
Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal perlu berjalan beriringan dengan pembenahan regulasi dan kebijakan ekonomi. Tujuannya agar sumber daya alam tidak hanya memberikan keuntungan kepada jaringan tertentu, tetapi juga memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
KARHUTLA LINTAS NEGARA, PENEGAKAN HUKUM TAK BOLEH BERHENTI DI PERBATASAN
Dimensi lain yang menjadi sorotan adalah potensi penanganan perkara karhutla yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas korporasi lintas negara.
Dalam perkara yang melibatkan badan usaha dengan jaringan internasional, penegakan hukum membutuhkan koordinasi antarlembaga, pertukaran informasi, serta mekanisme kerja sama hukum antarnegara.
Pengalaman di bidang intelijen keuangan dinilai dapat menjadi salah satu modal dalam mendukung proses tersebut.
Mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dapat digunakan dalam kerja sama hukum antarnegara sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, informasi intelijen keuangan dapat membantu penyidik mengembangkan penelusuran terhadap transaksi dan kepemilikan aset.
Sejumlah perusahaan yang disebut dalam materi terkait isu karhutla lintas batas antara lain Wilmar, First Resources, dan Bumitama.
Namun, penyebutan nama perusahaan dalam konteks tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penetapan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, bukti yang sah, serta proses hukum yang berlaku.
UJIAN SESUNGGUHNYA: MEMBUKTIKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERANI DAN TERUKUR
Kombinasi pengalaman reserse, penugasan di PPATK, serta perhatian terhadap tata kelola sumber daya alam menjadi karakter yang menonjol dalam profil Brigjen Pol Moh Irhamni.
Di tengah tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan, pendekatan berbasis penelusuran keuangan dan pertanggungjawaban korporasi menjadi salah satu instrumen yang penting.
Namun, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah laporan polisi, tersangka, maupun usulan pencabutan izin.
Lebih jauh, publik menunggu kepastian bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Jika pendekatan tersebut mampu dijalankan secara konsisten, penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan, menjaga penerimaan negara, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Brigjen Pol Moh Irhamni kini berada di tengah tantangan besar: membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam dapat dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.***
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati