Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Dari Satu Penangkapan Terbongkar Jaringan, Polres Kampar Amankan 11,86 Gram Sabu‑sabu dan 1.222,36 Gram Ganja Kering. 

Dari Satu Penangkapan Terbongkar Jaringan, Polres Kampar Amankan 11,86 Gram Sabu‑sabu dan 1.222,36 Gram Ganja Kering. 
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | KAMPAR, – Tim Operasional Satresnarkoba Polres Kampar berhasil melakukan pengembangan kasus narkotika, setelah sebelumnya mengamankan seorang kurir yang kemudian mengarah pada penangkapan bandar narkoba di wilayah Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Rabu (04‑11‑2026) malam hari.

Gempur rokok

 

Awalnya sekira pukul 22.45 WIB, petugas mengamankan laki‑laki berinisial MK (24 tahun), warga Dusun III Tanjung, saat berada di pinggir jalan Dusun I Tanjung. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket daun ganja kering seberat 22,36 gram di kantong belakang celana tersangka, beserta dua unit telepon genggam. Saat pemeriksaan, MK mengakui barang tersebut diperoleh dari warga Desa Tanjung berinisial HH (34th). Hasil tes urine menunjukkan MK positif mengandung zat THC.

 

Berdasarkan keterangan tersebut, tim segera bergerak menuju kediaman sekaligus toko milik HH (34th) di Dusun I Tanjung sekira pukul 23.00 WIB. Dari hasil penggeledahan yang juga disaksikan perangkat desa, petugas berhasil mengamankan tiga paket daun ganja kering dengan total berat 1.200 gram, satu paket sabu‑sabu seberat 11,86 gram, timbangan digital, peralatan pembungkus, dan satu unit telepon genggam. HH mengakui berperan sebagai bandar dan mendapatkan pasokan narkotika dari dua orang berinisial AD dan WY yang berdomisili di Kabupaten Rokan Hulu. Hasil tes urine terhadap HH juga menunjukkan positif metamfetamin dan THC.

 

“Keberhasilan malam ini adalah buah dari pengembangan penyidikan yang mendalam serta dukungan masyarakat dan perangkat desa yang telah membantu proses pengamanan dan penggeledahan. Kami akan terus melacak rantai pasokan utama untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar,” ujar Kasat Narkoba Polres Kampar.

 

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 dan 114 Undang‑Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perubahan KUHP. Keduanya beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba melalui layanan darurat nomor 110.

 

 

 

KS.

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">