Cuaca
Memuat cuaca...

Diduga Langgar Prosedur, Penangkapan oleh Polresta Banyuwangi Digugat Lewat Praperadilan di PN Banyuwangi

Diduga Langgar Prosedur, Penangkapan oleh Polresta Banyuwangi Digugat Lewat Praperadilan di PN Banyuwangi
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

BANYUWANGI – Media Indonesia Times| Proses penangkapan yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi kini menjadi sorotan setelah tim kuasa hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (2/3/2026).

Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap klien mereka. Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan penahanan selama kurang lebih 24 jam tanpa kejelasan status hukum dan tanpa pemberitahuan resmi terkait sangkaan yang dituduhkan.

Sugeng Hariyanto, S.H., M.H., anggota tim kuasa hukum, menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Klien kami berada dalam penguasaan aparat hampir 24 jam tanpa kejelasan status. Tidak ada surat penangkapan yang ditunjukkan di awal, dan keluarga juga tidak segera diberi pemberitahuan. Ini yang kami anggap tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Menurutnya, setiap tindakan penegakan hukum harus memenuhi unsur legalitas formal, mulai dari surat perintah penangkapan, dasar sangkaan yang jelas, hingga pemberitahuan hak-hak tersangka, termasuk hak didampingi penasihat hukum.

Dinilai Abaikan Prinsip Profesionalitas Tim kuasa hukum juga menyoroti pentingnya profesionalitas dan transparansi dalam setiap tahapan proses hukum. Mereka menilai tindakan yang dilakukan aparat terkesan tergesa-gesa dan tidak mengedepankan asas kehati-hatian.

“Penangkapan bukan sekadar membawa seseorang ke kantor polisi. Ada prosedur yang wajib dipenuhi. Jika tahapan ini dilanggar, maka seluruh proses berikutnya bisa cacat hukum,” tegas Sugeng.

Selain praperadilan, pihaknya juga melayangkan DUMAS (Pengaduan Masyarakat) secara struktural sebagai bentuk pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Bantah Narasi yang Berkembang Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum juga membantah narasi yang menyebut klien mereka terlibat dalam pengeroyokan atau penganiayaan sebagaimana yang beredar di publik. Mereka menegaskan, fakta di lapangan menurut versi mereka tidak menunjukkan adanya pengeroyokan ataupun tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan. Oleh karena itu, praperadilan dianggap sebagai forum yang tepat untuk menguji objektivitas proses hukum yang telah berjalan.

“Jangan sampai ada framing yang menggiring opini publik sebelum proses hukumnya diuji. Praperadilan ini adalah ruang konstitusional untuk memastikan aparat bekerja sesuai aturan,” kata Sugeng.

Publik Menanti Putusan Hakim Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Hakim tunggal nantinya akan menilai apakah penangkapan dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi telah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru melanggar prosedur.

Perkara ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses penegakan hukum. Putusan praperadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi evaluasi bagi aparat agar lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

(Tim Redaksi)

Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN