Dua Senpi Rakitan dan 291 Butir Amunisi Disita Jatanras, Dugaan Perburuan Liar di Alas Purwo Terkuak
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS. COM, | BANYUWANGI – Praktik kepemilikan senjata api ilegal di Banyuwangi mulai terkuak. Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dua rangkaian kasus dugaan penguasaan senjata api rakitan tanpa hak. Hasilnya, dua pucuk senjata api rakitan dan ratusan amunisi tajam berbagai kaliber berhasil diamankan.

Pengungkapan ini bukan perkara biasa. Dari hasil penindakan terhadap dua pria berinisial J (41) dan D (35), polisi menemukan total 291 butir amunisi tajam, 87 selongsong peluru, satu magazen, serta sejumlah perlengkapan pendukung senjata api, termasuk teleskop dan peredam suara.




Kasus ini bermula pada Senin (19/10/2026), ketika Tim Jatanras menerima informasi terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan oleh J. Setelah dilakukan penyelidikan dan penindakan, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, 78 butir amunisi tajam berbagai kaliber, peredam suara, teleskop senjata, hingga sejumlah peralatan perawatan senjata.
Namun, penyelidikan tidak berhenti pada tersangka pertama. Polisi terus mengembangkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan J. Hasilnya, penyidik menemukan dugaan keterlibatan pria lain berinisial D yang juga diduga menguasai senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak.




Dari pengembangan tersebut, polisi menyita 213 butir amunisi tajam, 87 selongsong peluru, satu magazen, dua teleskop senjata, empat peredam suara, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Dugaan Perburuan Satwa Liar di Alas Purwo Ikut Diselidiki




Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan senjata api tersebut untuk aktivitas perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Alas Purwo, khususnya wilayah Kecamatan Tegaldlimo.
Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. Polisi masih menelusuri apakah senjata dan amunisi yang diamankan benar-benar berkaitan dengan aktivitas perburuan satwa liar di kawasan konservasi tersebut.




Penyidikan juga mengarah kepada seorang pria berinisial P. D diduga merakit senjata bersama P. Bahkan, penyidik tengah mendalami dugaan bahwa sebagian amunisi yang ditemukan berasal dari pria tersebut.
Hingga kini, P masih dalam pencarian aparat kepolisian. Polisi terus memburu keberadaannya guna mengungkap secara menyeluruh asal-usul senjata, jalur perolehan amunisi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.




Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan serius dari perkara awal.
Menurutnya, setiap informasi yang diperoleh penyidik terus ditelusuri hingga mengarah pada tersangka lain dan penemuan barang bukti dalam jumlah besar, "ujar kompol Lanang Teguh Pambudi. Selasa, (3/10/26).




Penyidik juga akan melakukan uji balistik melalui laboratorium forensik guna mengetahui karakteristik teknis senjata dan amunisi yang disita.
Polisi Telusuri Asal Senjata dan Buru Pihak Lain
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Banyuwangi. Sementara itu, pengejaran terhadap P masih terus dilakukan.
Penyidik menerapkan Pasal 306 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kepemilikan, penguasaan, penyimpanan maupun tindakan lain terhadap senjata api dan amunisi tanpa hak.
Langkah selanjutnya, Satreskrim Polresta Banyuwangi akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, melaksanakan uji balistik, serta melengkapi berkas perkara.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius terhadap potensi penyalahgunaan senjata api rakitan, terlebih apabila dugaan penggunaannya berkaitan dengan perburuan satwa liar di kawasan konservasi.
Polisi masih memiliki pekerjaan besar: mengungkap dari mana senjata dan ratusan amunisi tersebut diperoleh, siapa saja yang terlibat, serta untuk kepentingan apa seluruh perlengkapan itu dikuasai.
Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Para tersangka berhak dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Jok/Maha)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati