Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Gaungkan “Polisi Bersama Masyarakat”, Gotong Royong dan Posko Bersama

Gaungkan “Polisi Bersama Masyarakat”, Gotong Royong dan  Posko Bersama
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | JAKARTA – Ketua Umum Fast Respon Counter Polri (FRN) Pusat, Raden Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., yang dikenal sebagai Agus Flores, menggulirkan program sosialisasi ke jajaran Polsek, Polres hingga Polda dengan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Posko Bersama”. Program ini menitikberatkan pada penguatan semangat gotong royong, pendekatan humanis, serta penanganan perkara yang mengedepankan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Gerakan tersebut membawa pesan penting: kehadiran polisi tidak semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga membangun kepercayaan, membantu warga menghadapi persoalan, dan menciptakan rasa aman di tengah kehidupan bermasyarakat. Agus Flores menekankan pentingnya pendekatan yang mengedepankan dialog dan penyelesaian secara adil, terutama terhadap persoalan antarwarga yang memungkinkan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Menurut pesan yang disampaikan dalam materi sosialisasi tersebut, masyarakat harus merasakan kehadiran polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pemberi solusi, bukan justru merasa takut ketika berhadapan dengan aparat berseragam. “Polisi Bersama Masyarakat”, Bukan Sekadar Slogan! Bagi Agus Flores, semangat Polri untuk masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Gotong royong, kepedulian sosial, komunikasi terbuka, dan penyelesaian persoalan secara proporsional menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang sehat antara kepolisian dan warga. Ia menyoroti bahwa persoalan kecil yang terjadi di tengah masyarakat perlu dilihat secara utuh. Aparat diharapkan tidak hanya terpaku pada persoalan hukumnya, tetapi juga memahami latar belakang, dampak, kerugian korban, serta kemungkinan penyelesaian yang adil. Contohnya, perkara pencurian ayam, pisang, atau beras dengan nilai kerugian relatif kecil. Menurut pendekatan yang diusung dalam sosialisasi ini, polisi perlu menggali fakta dan latar belakang kejadian, termasuk kemungkinan pelaku melakukan perbuatan karena kesulitan ekonomi. Namun, kondisi ekonomi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban hukum.

Penyelesaian tetap harus memperhatikan hak korban, pemulihan kerugian, persetujuan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku. Restorative Justice Jadi Perhatian, Perkara Ringan Jangan Kehilangan Sisi Kemanusiaan Agus Flores mendorong agar penyelesaian melalui restorative justice dipertimbangkan dalam perkara yang memenuhi persyaratan, seperti penganiayaan ringan antarwarga, penipuan atau penggelapan tertentu, perundungan, serta pencurian dengan kerugian relatif kecil.

Pendekatan ini bertujuan memulihkan keadaan, mempertemukan kepentingan korban dan pelaku, serta mencegah konflik berkepanjangan apabila perkara memang memenuhi kriteria penyelesaian di luar proses peradilan. Meski demikian, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ. Penerapannya harus mengikuti ketentuan hukum, jenis tindak pidana, syarat materiil dan formil, serta aturan yang berlaku pada tahap penanganan perkara. Apabila kesepakatan tidak tercapai atau persyaratan RJ tidak terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan sesuai prosedur.

Keadilan bagi korban tetap menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan. Narkoba, Korupsi, dan Kejahatan Serius Tetap Harus Ditindak Tegas Dalam program sosialisasi tersebut, Agus Flores juga menyoroti pentingnya membedakan perkara yang layak dipertimbangkan untuk penyelesaian restoratif dengan tindak pidana serius yang membutuhkan penegakan hukum tegas. Perkara korupsi, kejahatan narkotika, perjudian daring, serta kejahatan terorganisasi yang merugikan negara atau masyarakat tidak boleh disederhanakan sebagai persoalan biasa.

Penanganannya harus mengacu pada undang-undang dan ketentuan khusus yang berlaku. Batas ancaman pidana semata juga tidak dapat dijadikan satu-satunya patokan untuk menentukan apakah suatu perkara bisa diselesaikan melalui RJ. Kelayakannya harus diperiksa berdasarkan aturan yang mengatur jenis tindak pidana tersebut. Dengan demikian, pendekatan humanis bukan berarti melemahkan penegakan hukum. Sebaliknya, penegakan hukum harus tetap tegas terhadap kejahatan serius sekaligus proporsional dalam menangani perkara yang memenuhi syarat penyelesaian restoratif. Agus Flores Dorong Polisi Hadir sebagai Solusi Melalui sosialisasi di tingkat Polsek, Polres hingga Polda, Agus Flores ingin mendorong tumbuhnya budaya pelayanan kepolisian yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Semangat gotong royong diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Polisi perlu hadir dalam persoalan sosial, membangun komunikasi dengan warga, membantu mencegah konflik, serta memberikan penjelasan hukum yang mudah dipahami masyarakat. Masyarakat yang menghadapi persoalan membutuhkan perlindungan dan kepastian. Korban harus memperoleh keadilan, sementara setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai prosedur dan asas praduga tak bersalah.

Pesan utama gerakan ini jelas: polisi harus tegas terhadap kejahatan serius, bijaksana dalam menangani perkara yang memenuhi syarat RJ, dan selalu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Melalui tema “Polisi Bersama Masyarakat Posko Bersama, Agus Flores berharap hubungan antara Polri dan warga semakin kuat, budaya gotong royong kembali tumbuh, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terus meningkat. Sebab, ukuran keberhasilan pelayanan kepolisian bukan hanya banyaknya perkara yang ditangani, melainkan juga kemampuan menjaga keamanan, menyelesaikan persoalan secara adil, melindungi korban, dan menghadirkan ketenangan bagi masyarakat. (Maha)

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">