GEBER SARANG NARKOBA PEKANBARU! Kapolresta Baru Kombes Ronny Riantoko Eppang Pimpin Penggerebekan, Pengedar 47 Tahun Diciduk!
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | PEKANBARU – Perang terhadap peredaran narkotika di Kota Pekanbaru kian memanas! Baru menjabat sebagai Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang langsung turun memimpin penggerebekan di Gang Ubudiyah, Jalan Pangeran Hidayat, Sabtu (17/10/2026). Operasi tersebut menyasar kawasan yang menjadi perhatian aparat dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial RM (47). Dari tangan terduga pengedar tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 19,42 gram, ganja, serta senjata tajam.




Penindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa pemberantasan narkotika di Pekanbaru terus digencarkan. Aparat bergerak menyasar lokasi yang diduga menjadi titik peredaran barang haram, sekaligus menekan ruang gerak para pelaku yang merusak masa depan masyarakat.
Bukan Kali Pertama, Enam Pria Lebih Dulu Diciduk




Sebelum penggerebekan pada 17 Oktober, tim gabungan juga melakukan penindakan di kawasan yang sama pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, enam pria turut diamankan.
Rangkaian penindakan ini memperlihatkan bahwa kawasan Jalan Pangeran Hidayat menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Namun, pengungkapan kasus tersebut masih perlu diikuti pendalaman untuk memastikan jaringan peredaran narkotika, asal barang haram, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.




Kampung Dalam dan Kampung Terendam Ikut Jadi Sorotan
Selain kawasan Pangeran Hidayat, upaya penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Kampung Dalam dan Kampung Terendam juga menjadi perhatian dalam agenda pemberantasan narkotika di Pekanbaru.




Penindakan di berbagai titik tersebut menegaskan pentingnya langkah berkelanjutan, bukan sekadar operasi sesaat. Penegakan hukum perlu dibarengi penyelidikan terhadap jaringan pemasok, pengembangan kasus, serta pengawasan yang konsisten agar lokasi yang pernah ditindak tidak kembali menjadi pusat peredaran narkotika.
Kini, publik menanti sejauh mana pengungkapan kasus di Gang Ubudiyah akan dikembangkan. Apakah penangkapan RM dan enam pria sebelumnya akan membuka jalan menuju jaringan yang lebih luas? Jawabannya bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang berhasil dikumpulkan aparat.




Perang terhadap narkoba tidak cukup berhenti pada penangkapan. Jaringan harus diungkap, pemasok harus ditelusuri, dan penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.***
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati