Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Geger! Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Semarang, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp3,03 Miliar!

Geger! Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Semarang, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp3,03 Miliar!
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | SEMARANG – Praktik penambangan ilegal kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Polda Jawa Tengah membongkar dugaan aktivitas penambangan tanah urug dan batuan andesit tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Pengungkapan tersebut menyeret seorang pria berinisial AP (48), yang diduga berperan sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang.

 

Kasus ini bukan sekadar persoalan pengerukan tanah dan batuan. Di balik aktivitas pertambangan tersebut, terdapat potensi kehilangan penerimaan daerah dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang ditaksir mencapai Rp2,61 miliar hingga Rp3,03 miliar, apabila seluruh volume cadangan yang diperhitungkan dikeruk.

 

Angka tersebut menjadi alarm keras bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari kepatuhan terhadap peraturan pertambangan hingga penerimaan negara dan daerah.

 

Dua Ekskavator Volvo Diamankan

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit alat berat berupa ekskavator merek Volvo yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan. Petugas juga menyita satu bundel surat jalan atau catatan ritase serta uang tunai sebesar Rp966.000 sebagai barang bukti.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan penambangan itu berlangsung sejak awal September 2026, dengan komoditas berupa tanah urug dan batuan andesit.

 

Tanah urug disebut dijual dengan harga Rp80.000 per rit, dengan volume sekitar 20 rit per hari. Sementara itu, batuan andesit dijual seharga Rp450.000 per rit, dengan volume sekitar tiga rit setiap hari.

 

Aktivitas tersebut memperlihatkan adanya perputaran komoditas tambang yang perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait legalitas usaha, dokumen perizinan, pencatatan hasil produksi, serta kewajiban perpajakan yang melekat.

 

Potensi Kerugian Miliaran Rupiah Jadi Sorotan

 

Potensi kehilangan penerimaan MBLB hingga miliaran rupiah menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Meski demikian, angka tersebut merupakan taksiran potensi kerugian atau kehilangan penerimaan berdasarkan perhitungan yang disampaikan, bukan angka kerugian final yang telah diputuskan melalui proses hukum.

 

Penelusuran terhadap volume produksi, luas area tambang, jumlah cadangan, serta kewajiban pajak menjadi penting untuk memastikan besaran dampak ekonomi yang sebenarnya.

 

Di sisi lain, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan harus terus diperkuat agar eksploitasi sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan, tidak mengabaikan kewajiban perizinan, dan tidak merugikan kepentingan publik.

 

Terancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

 

Dalam perkara ini, AP dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Proses hukum selanjutnya diperlukan untuk menguji dugaan tindak pidana, mengungkap seluruh fakta, serta memastikan pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti terlibat.

 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh berjalan di luar koridor hukum. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan berkelanjutan, dan transparansi dalam penghitungan kewajiban pajak menjadi kunci agar kegiatan pertambangan tidak berubah menjadi praktik yang merugikan kepentingan masyarakat.

 

Kini, publik menanti pengusutan perkara tersebut secara menyeluruh. Bukan hanya soal siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana aktivitas penambangan itu berlangsung, berapa volume material yang telah dikeruk, dan sejauh mana kewajiban perizinan serta perpajakannya dipenuhi.***

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">