Hari Ini 11 Instruksi Di Keluarkan Ketum Fast Respon, Untuk Peningkatan Kualitas Media FRN Seluruh Indonesia, Tembusannya ke 2, Jendral Bintang 4.
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Jakarta, Tertanggal 28 Oktober 2026, Bersamaan Hari Sumpah Pemuda, 11 Instruksi Ini Dikeluarkan Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon, Sultan Besuki Rader Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo SH.MH, Yang Biasa Disapa Agus Flores (AF), Dari 11 Poin, tersebut, yang Lebih Merepotkan jika 9 Syarat Tidak Dipenuhi “ Silakan Keluar Dari FRN”.

“ Anggota Ngak Ada saling Berkepentingan Dengan Saya, Apalagi Minta Jatah jatah ke DPW, DPW, Kerja saya Sebagai Ketum halal taiban waraful ghafur, Jadi Kalau 9 Syarat Tidak Terpenuhi Silakan Keluar, Lagian Ketum ini selama 6 Tahun Pimpin FRN, Ngak ada minta jatah, Kas Saya Berasal Dari Pemberian Tuhan saja,” Ujar AF Dengan Tegas.




Masyarakat Jadi Penasaran, Instruksi Nomor 201097/Perkumpulan Wartaran/ FRN Counter Polri /X/2026, Tertanggal 28 Oktober 2026, Dengan Tembusannya Kepada Kapolri Jendral Pol DR, Suyudi Ario Seto .S.Ik, SH.Msi, dan Dan Pembina Fast Respon Nusatara Jendral. Pol (Purn) Drs.H. Agus Andrianto SH.MH.
Instruksi Tersebut diantaranya,




1. Seluruh Wartawan Fast Respon, Memberitahukan Keberadaan Medianya Kepada Kabid Humas Untuk Wilayah Polda, dan Kasi Humas Untuk Wilah Polres, atau Polresta.
2. Wajib Untuk “Nge Pos” Mencari Berita Wilayah Di Wilayah Polda dan Polres.
3. Tidak ada Membuat Kerenggangan/Ketidak Cocokan antara Humas Rekan rekan Jurnalis, Wartawan Fast Respon, dengan Wartawan Lain di Wilayah Polda dan Polres, karena Tujuannya sama Untuk Memuat Berita Polisi.




4. Yang Tidak Menyampaiakan/Memberitahukan Medianya kepada Humas, Polda dan Polres, Maka Media Itu Dianggap/Diduga Liar. (Khusus Media Tergabung di Fast Respon)
5. Disarankan, Kabid Humas Polda, Kasi Humas Polres, Jangan Mempersulit Media Di Grub Fast Respon, Memberitahukan Untuk Bermitra dan Bersinergi di Wilayah Kerja Kepolisian.
6. Jika Tidak Memberitahukan Kepada Bidhumas dan Seksi Humas, Diwilayah Tersebut, Dianggap Media Tergabung di FRN adalah “Liar”.
7. Ketika Memberitahukan Keberadaan Media Tersebu, Disertai Dengan Foto Copy KTA FRN, Salinan SK Menteri Terkait Nama Media Tersebut, NIB Media, Dan KTA Pers dari Media Tersebut. Tekait UKW Bukan Syarat Mutlak, Karena UKW Bukan Produk Hukum,




8. Pihak Media Yang Tergabung Di Media Fast Respon, Agar Menyampaikan Media Sosialnya Berupa Tiktok, Trends, Instagram, Facebook dan Lain lain, Yang Isinya sebagagian Besar Berita di UP adalah Berita Polisi.
9. Disarankan Untuk Membuat KTA di FRN Sekarang, Disertai Salinan SK Menteri Terkait Media Tersebut, NIB dan NPWP, Jika Tidak Memiliki Kami Tidak akan Terbitkan KTAnya.
10. Jika 9 Syarat tidak Dipenuhi , Silakan Mengundurkan Diri, Untuk Bergabung dengan Organisasi Wartawan Lain.
11. Disarankan Mengguanakan Logo FRN, adalah Seseorang Memiliki KTA Asli dan Bukan Di Palsukan, karena Dikenakan Tindak Pidana Pemalsuan Surat,




Surat Instruksi Itu Ditandatangani Langsung Ketua Umum Agus Flores dan Di Bubuhi Tanda Tangan Asli .***
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati