Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Kayu Bergelimpangan di BKPH Sengguruh, Publik Pertanyakan Pengawasan Perhutani

Kayu Bergelimpangan di BKPH Sengguruh, Publik Pertanyakan Pengawasan Perhutani
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | MALANG — Ditemukannya batang kayu yang tumbang dan bergelimpangan di wilayah BKPH Sengguruh memicu sorotan publik terkait efektivitas pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan oleh Perum Perhutani. Masyarakat meminta kejelasan mengenai penyebab banyaknya kayu yang tergeletak di lokasi tersebut.(13/10/26)

 

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi apakah kayu-kayu itu tumbang akibat faktor alam, hasil penebangan yang telah memiliki izin resmi, atau justru merupakan dampak dari aktivitas penebangan liar yang tidak terdeteksi. Ketidakjelasan inilah yang mendorong publik meminta transparansi penuh dari pihak pengelola hutan.

 

Publik juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem patroli dan pengawasan di lapangan. Penanganan dugaan perusakan hutan dinilai tidak cukup hanya dengan menindak pelaku, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau kelemahan dalam pengawasan, termasuk tanggung jawab petugas yang bertugas.

 

Dasar hukum penanganan persoalan ini tertuang dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti ada pelanggaran, baik pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum maupun disiplin.

 

Namun, pihak berwenang sekaligus mengingatkan bahwa kayu yang bergelimpangan belum tentu menjadi bukti langsung adanya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan lapangan secara cermat, pendataan jumlah dan jenis kayu, serta penelusuran kronologi kejadian untuk mendapatkan kesimpulan yang akurat dan akuntabel.

 

Masyarakat berharap Perhutani segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai kondisi tersebut, langkah penanganan yang telah diambil, serta upaya perbaikan sistem pengawasan ke depan. Karena menjaga kelestarian hutan bukan sekadar menindak setelah kerusakan terjadi, melainkan memastikan pengelolaan dan pengawasan berjalan optimal setiap saat.(Fin/Her)

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">