Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Prof. Ariawan Gunadi Hadiri Sidang UNCITRAL di Austria, Reformasi Sengketa Investasi Jadi Sorotan

Prof. Ariawan Gunadi Hadiri Sidang UNCITRAL di Austria, Reformasi Sengketa Investasi Jadi Sorotan
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | WINA, AUSTRIA — Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. (41), Ketua Yayasan Tarumanagara sekaligus Ketua Dewan Pakar Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), menghadiri Sidang ke-55 Investor-State Dispute Settlement (ISDS) Reform yang berlangsung pada 12–16 Oktober 2026 di Wina, Austria.

 

Forum yang diselenggarakan oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tersebut membahas upaya reformasi mekanisme penyelesaian sengketa antara investor asing dan negara penerima investasi.

 

Pembahasan ini menjadi penting di tengah kebutuhan untuk membangun sistem penyelesaian sengketa investasi yang adil, transparan, efisien, dan konsisten.

 

Reformasi ISDS dan Kepastian Hukum Investasi

 

Salah satu tantangan dalam mekanisme ISDS adalah memastikan proses penyelesaian sengketa dapat memberikan keadilan bagi para pihak. Reformasi diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap sistem tersebut sekaligus menjaga keseimbangan antara hak investor dan kewenangan negara.

 

Sistem penyelesaian sengketa yang kredibel diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa menghilangkan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjalankan agenda pembangunan berdasarkan hukum yang berlaku.

 

Bagi dunia usaha internasional, kepastian mekanisme penyelesaian sengketa menjadi salah satu faktor penting dalam mengurangi ketidakpastian hukum. Sementara bagi negara, reformasi ISDS diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus menjaga kepentingan publik.

 

Indonesia Perlu Mengikuti Perkembangan Hukum Investasi Global

 

Perkembangan reformasi ISDS juga relevan bagi Indonesia. Pemahaman terhadap arah pembaruan mekanisme penyelesaian sengketa investasi internasional dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan dalam mengkaji kebijakan investasi serta pengembangan hukum nasional.

 

Keterlibatan kalangan pendidikan tinggi dan profesi hukum dalam mengikuti perkembangan forum internasional dinilai penting untuk memperluas wawasan mengenai tata kelola investasi lintas negara.

 

Kehadiran Prof. Ariawan Gunadi dalam forum tersebut menjadi bagian dari perhatian kalangan akademisi dan profesi hukum terhadap dinamika reformasi hukum investasi global.

 

Melalui pembahasan di UNCITRAL, reformasi mekanisme penyelesaian sengketa investasi diharapkan dapat terus mengarah pada sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan negara serta masyarakat.(Red)

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">