Kelurahan UKS dan Kecamatan Matraman melalui kasat pol pp dan ManPol PP tak kuasa menertipkan bedeng liar
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Jakarta-Tangerang Timur, 15 Mei 2026 – Berbagai upaya penertiban telah dijalankan oleh Pemerintah Kelurahan Utan Kayu Selatan dan Kecamatan Matraman untuk merapikan wilayah di Jalan Jenderal Ahmad Yani / Jalan Kramat Asem, RT.07 RW.05, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Mulai dari penyampaian surat himbauan, pemasangan spanduk larangan, hingga rencana pembongkaran bedeng liar yang berdiri di atas lahan tersebut. Namun, seluruh langkah itu terus terhambat karena perlawanan keras dari seorang warga yang diketahui berstatus pensiunan anggota Polri.
Bahkan, upaya pemutusan aliran listrik pun gagal total. Pihak kelurahan telah mengajukan surat permohonan resmi kepada PLN sesuai aturan yang berlaku di DKI Jakarta, di mana penyambungan listrik wajib dilengkapi bukti kepemilikan tanah serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena bedeng tersebut jelas tidak memiliki dokumen sah, maka disepakati pemutusan aliran listrik dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026 pukul 16.30 WIB.




Pada jadwal yang ditentukan, petugas PLN didampingi langsung jajaran Satpol PP dan dipimpin Kasatpol PP setempat telah hadir lengkap di lokasi. Namun saat akan melaksanakan tugas sesuai prosedur, pensiunan polisi tersebut bersikeras bertahan dan melakukan perlawanan secara terbuka. Ia menolak didekati, melarang petugas menyentuh instalasi listrik, hingga menghadang barisan aparat. Akibatnya, Kasatpol PP beserta jajarannya tidak berdaya dan terpaksa membatalkan eksekusi. Petugas PLN pun gagal melakukan pencabutan alat ukur sebagaimana diminta pihak kelurahan.
“Seyogyanya polisi menjadi panutan masyarakat dalam menaati hukum, namun ini justru terlihat sebaliknya. Pensiunan polisi ini malah menjadi pelaku yang keras kepala melawan aturan yang berlaku,” tegas warga, salah satu tokoh masyarakat setempat yang menyayangkan kejadian tersebut.




Pihak kelurahan mengaku kecewa namun belum memiliki kekuatan lebih untuk menindak tegas. Kasatpol PP yang turun langsung di lapangan juga mengakui sulit bertindak karena sikap pemilik bedeng yang terus bertahan dan melakukan perlawanan fisik maupun verbal. Akibatnya, bedeng liar itu masih berdiri kokoh dan tetap dialiri listrik, seolah terlindungi dari aturan hukum.
Kegagalan penertiban ini menjadi sorotan tajam warga. Masyarakat mempertanyakan keadilan hukum, mengapa pihak yang seharusnya menjadi teladan justru melanggar dan menghalangi penegakan aturan, sementara aparat tidak berdaya menghadapinya. Warga berharap ada langkah lebih tegas dan dukungan dari kepolisian untuk mengawal eksekusi berikutnya, agar aturan berlaku sama bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.




Hingga berita ini diturunkan, bedeng liar tersebut masih berdiri dan berlistrik, sementara pihak kelurahan serta Satpol PP sedang menyusun strategi lanjutan untuk menyelesaikan kasus ini.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati