Cuaca
Memuat cuaca...
Daerah

MAKI Jatim: Saat Negara Menelusuri Jejak Pengelolaan Pasar, Siapa yang Selama Ini Diuntungkan?

MAKI Jatim: Saat Negara Menelusuri Jejak Pengelolaan Pasar, Siapa yang Selama Ini Diuntungkan?
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

KOTA BATU – Media Indonesia Times | Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu di Kantor UPT Pasar Induk Among Tani bukan sekadar agenda penyitaan dokumen. Di balik langkah hukum itu tersimpan pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana tata kelola aset publik dapat berada dalam pusaran dugaan korupsi, dan mengapa persoalan itu baru benar-benar mengemuka ketika aparat penegak hukum turun tangan?

 

Pasar Induk Among Tani merupakan salah satu aset strategis Pemerintah Kota Batu. Ribuan pedagang menggantungkan kehidupan di dalamnya, sementara pengelolaan kios dan los seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ketika pengelolaan aset sebesar ini diduga bermasalah, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, melainkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

 

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menilai langkah Kejaksaan Negeri Batu merupakan perkembangan penting dalam membongkar dugaan penyimpangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, penggeledahan adalah bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti agar penyidikan tidak berhenti pada dugaan, tetapi mampu mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

 

Namun, penyidikan ini juga membuka ruang evaluasi yang lebih luas. Bagaimana sistem pengawasan internal bekerja selama ini? Di mana fungsi pengendalian terhadap pengelolaan aset daerah? Mengapa dugaan penyimpangan tidak terdeteksi lebih awal melalui mekanisme audit dan pengawasan administratif? Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab karena pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh perangkat tata kelola pemerintahan.

 

Korupsi tidak selalu lahir dari satu tindakan besar. Ia sering tumbuh dari pembiaran, lemahnya pengawasan, administrasi yang tidak transparan, hingga budaya birokrasi yang kehilangan keberanian untuk saling mengoreksi. Ketika kondisi itu dibiarkan, penyimpangan yang awalnya kecil dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepentingan masyarakat.

 

Karena itu, penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut harus dipahami sebagai pintu masuk, bukan garis akhir. Dokumen yang diamankan, data elektronik yang diperiksa, serta setiap jejak administrasi yang ditelusuri akan menjadi fondasi pembuktian apakah benar terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun Anggaran 2023.

 

MAKI Jawa Timur berpandangan bahwa penyidikan harus dilakukan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, tetapi juga tidak boleh ada penghakiman sebelum seluruh alat bukti diuji sesuai ketentuan hukum. Integritas proses hukum menjadi kunci agar keadilan benar-benar hadir, bukan sekadar menjadi slogan.

 

Publik kini menunggu lebih dari sekadar konferensi pers. Yang dinantikan adalah keberanian negara menuntaskan perkara hingga terang-benderang. Siapa yang mengambil keputusan? Siapa yang memperoleh keuntungan? Siapa yang harus bertanggung jawab apabila terbukti terjadi penyimpangan? Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diberikan melalui penyidikan yang objektif dan pembuktian di hadapan hukum.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi pada pengelolaan aset publik bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Setiap rupiah yang hilang akibat dugaan penyimpangan berarti berkurangnya kemampuan pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, penyidikan yang tengah berjalan harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat sistem pengawasan, dan memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset daerah.

 

Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya dokumen yang disita, melainkan dari sejauh mana kebenaran dapat diungkap, keadilan ditegakkan, kerugian negara dipulihkan apabila terbukti ada, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum kembali diperkuat. Itulah esensi pemberantasan korupsi yang sesungguhnya.(Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN