Cuaca
Memuat cuaca...

MAKI Jatim Ungkap HPS di SIRUP LKPP Jadi “Alarm Dini” Dugaan Korupsi Pengadaan di Pemprov Jatim

MAKI Jatim Ungkap HPS di SIRUP LKPP Jadi “Alarm Dini” Dugaan Korupsi Pengadaan di Pemprov Jatim
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

Surabaya - Media Indonesia Times | MAKI Jatim Soroti Tahap Perencanaan Awal, Biro PBJ Diminta Jadi “Guardian” Harga Wajar. Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP disebut sebagai pintu masuk utama bagi terendusnya dugaan perilaku koruptif dalam dunia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal itu ditegaskan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur.

MAKI Jatim menilai, indikasi awal dugaan korupsi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim sejatinya sudah bisa dibaca sejak tahapan perencanaan awal, khususnya pada penyusunan rencana kerja pengadaan barang dan jasa yang wajib diinput ke dalam SIRUP LKPP.

“Data awal yang dimasukkan ke SIRUP LKPP itu bukan sekadar administrasi. Di situlah sesungguhnya jejak niat dan arah pengadaan bisa terbaca sejak dini,” ujar Koordinator MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru, kepada wartawan.

Menurut Heru, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang menjadi landasan utama pengadaan barang dan jasa secara tegas menjadikan SIRUP LKPP sebagai kewajiban awal. Di dalam sistem tersebut, tertera secara jelas spesifikasi teknis hingga HPS yang akan digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pengadaan.

“Justru di situ problemnya. Dari data SIRUP saja, kami sudah bisa memetakan OPD mana yang berpotensi ‘bermain’ dalam pelaksanaan pengadaan ke depan,” tegasnya.

Heru mengungkapkan, tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim dengan mudah melakukan penelusuran lanjutan berbasis kecocokan spesifikasi dan kewajaran harga saat pengadaan benar-benar direalisasikan.

Dari sana, pola dugaan korupsi yang menurutnya telah “dibidik” sejak tahap HPS akan terlihat secara terang benderang.

“Kadang mereka tidak sadar, SIRUP itu sudah menjadi cermin rencana mereka sendiri. Ketika pelaksanaan berjalan, tinggal dicocokkan saja, dan rangkaian ‘misi korupsi’ itu terbuka dengan sendirinya,” kata Heru.

Ia menjelaskan, pintu masuk tersebut akan berkorelasi langsung dengan tahapan lanjutan, mulai dari input data pada sistem E-Catalogue versi 6 hingga pelaksanaan mini kompetisi. MAKI Jatim, lanjut Heru, bahkan melibatkan rekanan CV peserta mini kompetisi untuk memperoleh data spesifikasi dan kelompok sasaran penerima, yang kemudian diverifikasi lapangan melalui metode pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Kami cross check spesifikasi dan harga barang yang direalisasikan dengan data awal di SIRUP. Ketika sejak awal sudah koruptif, hasilnya pasti menyimpang,” ungkapnya.

Sebagai contoh konkret, Heru menyoroti pengadaan terpal pada BPBD Jawa Timur yang diperuntukkan bagi tenda pengungsian. Berdasarkan penelusuran MAKI Jatim, HPS terpal yang tercantum dalam SIRUP LKPP BPBD Jatim dinilai tidak wajar dan sarat dugaan koruptif.

“Harga per meter persegi terpal di SIRUP jauh lebih tinggi dibandingkan harga pabrikan. Bahkan selisihnya bisa mencapai tiga kali lipat dengan spesifikasi yang sama,” paparnya.

Temuan serupa, kata Heru, juga terjadi pada item pengadaan lain seperti selimut. Berdasarkan pembandingan dengan sedikitnya tiga pabrikan, harga yang tercantum dalam SIRUP BPBD Jatim kembali menunjukkan pola mark-up yang signifikan. Atas temuan tersebut, tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menindaklanjutinya hingga tahap distribusi barang ke penerima manfaat, termasuk pengambilan sampel fisik untuk “mengunci” spesifikasi dan harga sebagai alat bukti hukum faktual.

“Kalau sudah sejauh itu, sebenarnya apa lagi yang mau dibantah?” ucap Heru dengan nada bertanya.

MAKI Jatim memastikan, seluruh temuan tersebut akan dirangkai dalam berkas laporan hukum yang komprehensif sebagai dasar pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Heru juga menegaskan, dugaan serupa tidak hanya terjadi di satu OPD, melainkan berpotensi terjadi di OPD lain di lingkungan Pemprov Jatim apabila tahapan perencanaan awal dibiarkan tanpa pengawasan ketat. Karena itu, MAKI Jatim mendesak Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Jatim untuk memainkan peran maksimal sebagai “guardian” atau pengawal utama, terutama dalam melakukan filterisasi data harga yang diinput OPD ke dalam SIRUP LKPP.

“Biro PBJ harus berani memberi teguran dan koreksi sejak awal. Jangan biarkan HPS yang tidak wajar lolos, karena di situlah sumber masalahnya,” pungkas Heru. (Bagas)

Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN