Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Membentengi Keluarga dari Cengkeraman Narkotika: Sinergi Hukum Negara, Kearifan Adat, dan Pendekatan Humanis

Membentengi Keluarga dari Cengkeraman Narkotika: Sinergi Hukum Negara, Kearifan Adat, dan Pendekatan Humanis
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

Oleh: KOMBES POL RACHMAT KURNIAWAN S.H.,S.IK.,M.M.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, |

I. PENDAHULUAN: KEJAHATAN LUAR BIASA DAN TANTANGAN TAPAK

Narkotika telah lama dikategorikan sebagai extraordinary crime kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak fisik dan mental individu, tetapi juga menghancurkan fondasi sosial, ekonomi, serta masa depan suatu bangsa. Di tengah gempuran peredaran gelap yang kian masif dan canggih, pendekatan penegakan hukum konvensional kerap kali membentur tembok tebal jika tidak diimbangi oleh partisipasi aktif masyarakat di tingkat akar rumput (grassroot).

 

Di Kabupaten Banyuwangi, kesadaran akan ancaman ini melahirkan sebuah artikulasi strategi yang menarik: memadukan tegasnya hukum negara dengan ketahanan kearifan lokal. Melalui slogan “Masyarakat Adat adalah Benteng Pertahanan Keluarga,” Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi bersama elemen pemerintah desa dan masyarakat mendorong terwujudnya Banyuwangi Bersinar (Bersih Narkoba). Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana konsep besar ini diterjemahkan secara nyata di tingkat RT, RW, hingga dusun?

 

II. DUALISME PENDEKATAN: MENGHUKUM PENGEDAR, MENYEMBUHKAN KORBAN

 

Prinsip utama dalam penanganan narkotika yang berkeadilan adalah ketepatan membedakan peran: siapa pelaku kejahatan dan siapa korban. Penegakan hukum tanpa kompromi harus tetap dihantamkan kepada para bandar, pengedar, dan pihak-pihak yang memfasilitasi peredaran gelap. Mereka adalah predator sosial yang mengikis masa depan generasi muda.

 

Namun, wajah penegakan hukum harus berubah menjadi lebih humanis ketika berhadapan dengan penyalahguna atau individu yang mengalami adiksi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (khususnya Pasal 54), pendekatan rehabilitasi medis dan sosial harus dikedepankan. Sayangnya, hambatan terbesar dalam memulihkan korban adiksi sering kali bukan pada ketersediaan fasilitas medis, melainkan pada stigma sosial dan ketakutan keluarga. Banyak keluarga memilih menutup-nutupi kondisi anggotanya karena takut dihakimi lingkungan atau terjerat proses pidana.

 

Di sinilah imbauan BNNK Banyuwangi menemukan relevansinya: keluarga dan masyarakat tidak boleh lagi menutupi adiksi, melainkan wajib menjadi pihak pertama yang mengulur tangan dan memfasilitasi akses rehabilitasi.

 

III. HUKUM ADAT DAN PERATURAN WARGA SEBAGAI BENTENG PERTAHANAN

 

Salah satu terobosan paling konkret dalam memperkuat P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) adalah pelembagaan kesepakatan warga di tingkat RT/RW. Regulasi lokal ini menunjukkan konstruksi hukum yang seimbang dan berkepastian tinggi:

 

1. Deteksi Dini & Ketertiban Lingkungan: Ketentuan wajib lapor bagi tamu serta kewajiban pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan menjadi filter awal yang efektif mencegah lingkungan dijadikan sarang peredaran.

2. Insentif Lapor Diri (Self-Report): Korban adiksi yang melaporkan diri secara sukarela (self-report) atau dilaporkan oleh keluarganya dijamin tidak dikenakan sanksi sosial, tidak diusir, dan tidak dipidana, melainkan dibantu proses rehabilitasinya oleh BNNK. Ini adalah wujud nyata dari keadilan restoratif di tingkat tapak.

3. Sanksi Selektif dan Tegas bagi Pelaku: Terhadap warga atau penyewa yang terbukti menjadi pengedar atau menampung aktivitas narkoba, sanksi tegas diberlakukan mulai dari pengusiran cepat bagi penyewa, hingga pembekuan layanan administrasi dan usulan pencabutan domisili kependudukan bagi warga tetap.

4. Prinsip Anti-Main Hakim Sendiri: Seluruh laporan masyarakat diproses secara berjenjang bersama Tiga Pilar dan instansi berwenang dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

 

IV. STRATEGI REPLIKASI DAN KETAHANAN KELUARGA

 

Inisiatif peraturan warga ini tidak boleh berhenti sebagai langkah terisolasi di satu tempat saja. Nilai strategis dari regulasi lokal ini terletak pada potensinya untuk di-imitasi dan direplikasi oleh ratusan dusun, RT, dan RW lainnya di seluruh wilayah.

 

Ketika setiap lingkungan RT/RW memiliki kesepakatan lokal yang padu dengan regulasi nasional, ruang gerak sindikat narkotika akan menyempit secara otomatis. Masyarakat adat dan komunitas lokal tidak lagi menjadi penonton, melainkan subjek aktif yang menjaga benteng pertahanan terdepan: keluarga.

 

Ketahanan keluarga yang kokoh diisi oleh komunikasi yang terbuka, pengawasan yang memeluk (bukan memukul), serta keberanian untuk mencari bantuan medis saat adiksi terjadi adalah imunitas terbaik melawan ancaman narkoba.

 

V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

 

Perang melawan narkotika tidak akan pernah selesai jika hanya mengandalkan kekuatan aparat penegak hukum di tingkat atas. Penanganan yang komprehensif membutuhkan sinergi tiga pilar utama: ketegasan hukum negara terhadap pengedar, pendekatan humanis rehabilitasi bagi korban adiksi, serta penguatan hukum adat/peraturan warga di tingkat akar rumput.

 

Rekomendasi Tajuk:

 

1. Pemerintah Daerah dan BNNK perlu memfasilitasi formulasi dan legalisasi Peraturan Warga/Awig-Awig P4GN di seluruh desa dan kelurahan.

2. Penguatan Edukasi Publik mengenai jaminan hukum bagi warga yang melakukan self-report (lapor diri) agar stigma dan ketakutan masyarakat dapat terkikis sepenuhnya.

3. Mendorong Kolaborasi Tiga Pilar dan Tokoh Adat secara berkala dalam mengawal pelaksanaan program Bersinar secara berkelanjutan.

 

Dengan menjadikan masyarakat adat dan keluarga sebagai benteng utama, asa untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba bukan sekadar slogan, melainkan realitas sosial yang dapat diwujudkan bersama.***

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">