Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Mengerikan! 11 Pari Mobula Dilindungi Ditemukan Mati dan Terpotong di Jembrana, Dugaan Perdagangan Satwa Laut Dibongkar Polisi

Mengerikan! 11 Pari Mobula Dilindungi Ditemukan Mati dan Terpotong di Jembrana, Dugaan Perdagangan Satwa Laut Dibongkar Polisi
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | JEMBRANA, BALI, – Praktik dugaan perdagangan satwa laut dilindungi kembali menjadi sorotan. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan dan perdagangan Pari Mobula di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (9/10/2026).

 

Sebanyak 11 ekor Pari Mobula ditemukan dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong. Pengungkapan ini membuka penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan rantai perdagangan satwa laut yang dilindungi, mulai dari pihak yang diduga menangkap, membeli, hingga mengangkutnya.

 

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengangkutan satwa dilindungi di wilayah pesisir Jembrana.

 

Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa, S.H., M.H., memerintahkan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

 

Berawal dari Gerobak Berisi Ikan, Polisi Temukan 11 Pari Mobula

 

Tim yang dipimpin Kanit Gakkum AIPDA I Komang Juniantara, S.H., kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial M yang melintas di Jalan Banjar Munduk, Desa Pengambengan, menggunakan sepeda motor Honda Vario yang menarik gerobak berisi ikan.

 

Namun, pemeriksaan tersebut berujung pada penemuan yang menyita perhatian petugas. Di dalam gerobak, polisi menemukan 11 ekor ikan yang diduga merupakan Pari Mobula dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong.

 

Pria tersebut bersama ikan dan kendaraan yang digunakan selanjutnya diamankan ke kantor Satpolairud Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Untuk memastikan identitas satwa, polisi berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI).

 

Berdasarkan keterangan pihak JSI, ikan tersebut diidentifikasi sebagai Pari Mobula yang termasuk satwa dilindungi. Petugas juga mengambil sampel daging untuk menjalani pemeriksaan laboratorium sebagai bagian dari proses pembuktian.

 

Tiga Orang Didalami, Dugaan Rantai Perdagangan Mulai Diusut

 

Penyidik tidak berhenti pada penemuan belasan satwa laut tersebut. Penanganan perkara kini diarahkan untuk mendalami dugaan keterlibatan tiga orang dengan peran berbeda.

 

Berdasarkan keterangan awal, para pihak yang didalami diduga memiliki peran sebagai pihak yang menangkap dan menjual ikan, pihak yang membeli, serta pihak yang mengangkutnya.

 

Dugaan transaksi jual beli tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan untuk mengungkap asal-usul satwa, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 11 ekor Pari Mobula, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit gerobak, satu lembar STNK, uang tunai Rp1,7 juta, serta satu unit sampan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Seluruh barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan guna memperkuat pembuktian dan mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.

 

Kapolres Tegaskan Penegakan Hukum untuk Lindungi Ekosistem Laut

 

Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus mendukung perlindungan sumber daya kelautan dan kekayaan hayati Indonesia.

 

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu aparat mendeteksi aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian satwa dilindungi.

 

“Penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan satwa dilindungi merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan kekayaan hayati Indonesia. Kami mengajak masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir, untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut serta tidak melakukan penangkapan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” tegas Kapolres.

 

Kapolres juga mengapresiasi warga yang berani menyampaikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait menjadi kunci dalam mencegah perdagangan ilegal satwa yang dilindungi.

 

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa para pihak yang diduga terlibat serta melengkapi alat bukti.

 

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung proses identifikasi satwa dan kebutuhan pembuktian dalam penyidikan.

 

Pesisir Jembrana Jadi Perhatian, Masyarakat Diminta Berani Melapor

 

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa perlindungan ekosistem laut membutuhkan pengawasan serius dan keterlibatan semua pihak. Aktivitas penangkapan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi yang bertentangan dengan hukum dapat mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati laut.

 

Polres Jembrana mengimbau masyarakat, terutama nelayan dan warga pesisir, agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan satwa dilindungi. Warga yang mengetahui dugaan pelanggaran hukum dapat melaporkannya melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110.

 

Kini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Pengusutan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap asal-usul 11 Pari Mobula itu sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.

 

Sebelas Pari Mobula ditemukan mati dan terpotong-potong. Di balik temuan tersebut, penyelidikan polisi menjadi langkah penting untuk mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi sekaligus menjaga kelestarian kekayaan laut Indonesia. (Echa) 

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">