Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 5.37 Gram Begini Kronologisnya! 

Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 5.37 Gram Begini Kronologisnya! 
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBlAMBANGANNEWS.COM, | KAMPARKIRI, - Seorang pria berinisial DI (45) warga Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Kampar Kiri, pasalnya pelaku diduga pengedar jenis sabu-sabu.

Gempur rokok

 

Pelaku ditangkap saat berada Desa Balung Kecamatan XIII koto Kampar pada Jum'at (30/10/2026) sekira pukul 13.30 Wib.

 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengatakan pelaku diduga pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri. "Hasil penggeledahan berhasil diamankan satu paket sabu-sabu dengan berat 5.37 gram sabu-sabu, Handphone, uang Rp 1.8 juta dan barang bukti lainnya,"kata Kapolsek.

 

Kejadian ini berawal saat adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri. Lalu Kanit Reskrim Kampar Kiri IPTU Melvin Sinaga langsung melakukan penyelidikan.

 

"Tim kemudian mengetahui keberadaan pelaku dan Tim pembuntutan pelaku yang dicurigai sebagai pengedar narkotika di wilayah Desa Sungai Sarik dan tidak lama pelaku diketahui berada di pondok kebun sawit," jelasnya.

 

Tanpa pikir panjang, Tim langsung tangkap pelaku dan saat penangkapan pelaku berada di perbatasan antara Desa Sungai Sarik kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan XIII koto Kampar tepatnya di Desa Balung Kecamatan XIII koto Kampar.

 

"Pelaku kita geledah dan ditemukan tas hitam yang berisikan Botol CDR yang didapati 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan handphone yang digunakan sebagai alat untuk transaksi narkoba," terangnya.

 

Setelah itu, pelaku kita interogasi dan mengaku sabu-sabu tersebut dibeli oleh pelaku di Pekanbaru YA (Dalam Lidik) pada Kamis (29/10/2026) sebanyak 12 Gram.

 

Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polsek Kampar Kiri bersama barang bukti. Pelaku juga kita tes urine dan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu (+Methamphetamin).

 

"Pelaku juga kita jerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana telah diubah dalam pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," pungkas Kapolsek.

 

 

KS

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">