Satpol PP Tulungagung Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Tulungagung - Pemkab Tulungagung terus berupaya memberantas rokok ilegal. Melalui Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Bea Cukai Malang menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, pada Selasa (15/9/2026) lalu.




Kegiatan yang digelar di Barn Cafe & Meeting Tulungagung mulai pukul 09.30 WIB tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan No. 22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Surat Perintah Kasatpol PP Tulungagung.
Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim II, Satpol PP Provinsi Jatim, dan Kasatpol PP Tulungagung. Materi yang disampaikan meliputi ketentuan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukum, serta peran penting masyarakat dalam membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal.




Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, pemilik toko kelontong, hingga anggota Linmas.
Kasatpol PP Tulungagung melalui tim teknis menyampaikan bahwa kegiatan berjalan lancar, tertib dan kondusif. Peserta terlihat antusias mengikuti materi dan aktif berdiskusi. Respons positif pun muncul, di mana para peserta, khususnya pemilik toko kelontong, berkomitmen untuk tidak menjual rokok ilegal.




Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peredaran rokok ilegal di Tulungagung dapat ditekan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli rokok legal semakin meningkat, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai bisa kembali untuk pembangunan daerah.
(BambangTrimono)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati