Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu, Total Barang Bukti Capai 50 Gram Lebih
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | SURABAYA — Rabu, (30/9/26), - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua waktu berbeda, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. berhasil menangkap dua pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 50 gram.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, menjaring tersangka berinisial A.T.F (23 tahun), warga Jalan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Petugas menemukan dan menyita 24 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total ±42,0 gram yang disimpan di bawah meja kamar tempat tinggalnya. Bersama barang bukti tersebut juga diamankan timbangan elektrik, tas selempang, kotak penyimpanan, paket berisi lakban, serta satu unit ponsel.




Berdasarkan pemeriksaan, A.T.F memperoleh pasokan dari seseorang yang dipanggil Kebo (masih dalam daftar pencarian orang/DPO) pada hari yang sama di wilayah Wiyung. Ia mengedarkan barang tersebut dengan menawarkan kepada kenalan serta menggunakan sistem "ranjau" menaruh barang di lokasi yang telah disepakati pembeli. Dalam sehari, pelaku bisa menjual sabu sebanyak 1 hingga 10 kali. Praktik ini telah berlangsung selama 3 tahun, dengan harga per paket berkisar Rp100.000 hingga Rp800.000. Keuntungan yang didapat berkisar Rp200.000 hingga Rp1.000.000 per hari, selain dapat mengonsumsi barang tersebut secara cuma-cuma.
Belum genap sebulan kemudian, tepatnya pada Kamis (17/9/2026) pukul 22.00 WIB, tim kembali bergerak di bawah arahan AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. dan berhasil menangkap pengedar di wilayah Kecamatan Semampir. Tersangka berinisial D (51 tahun), warga Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, diringkus di kediamannya dengan barang bukti berupa sabu seberat ±8,483 gram, timbangan elektrik, alat hisap, ponsel, serta wadah penyimpanan.




Tersangka D mengaku membeli pasokan dari seseorang berinisial F (DPO) seharga Rp5,5 juta untuk 10 gram dalam transaksi yang berlangsung di wilayah Bangkalan pada Sabtu (12/9/2026). Barang dibagi-bagi dan dijual kepada pembeli yang datang ke rumahnya. Aktivitas ini telah berjalan 3 bulan terakhir, dengan keuntungan rata-rata Rp2 juta per penjualan. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus konsumsi pribadi.
Kedua tersangka disangkakan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto UU No. 1 Tahun 2026, karena mengedarkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau mati serta denda minimal Rp2 miliar.




Penyidikan terhadap kedua kasus terus diperdalam di bawah koordinasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., termasuk upaya menelusuri dan menangkap para pemasok yang masih buron. Polisi berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan instansi terkait demi memutus rantai peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya. (Limbad)




⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati