Tegakkan Aturan dan Larangan Rokok Elektrik, Bidpropam Polda Kalteng Lakukan Sidak Lingkungan Kerja Personel
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Palangka Raya - Sebagai upaya memelihara kedisiplinan serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Subbidprovos menggelar inspeksi mendadak dalam rangka pengawasan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) bagi Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) di lingkungan Polda Kalteng, Rabu (04/11/2026).

Kegiatan penertiban yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kompol Sri Mulyono, S.H., bersama AKP Ahmad Marzuki, Iptu Kharisma Daniel, S.H., dan Briptu Wihang Dimas B.P.




Tim Subbidprovos Bidpropam Polda Kalteng menyisir serta melakukan pemeriksaan mendadak di sejumlah Satuan Kerja (Satker) utama Mapolda Kalteng, antara lain Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam), Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol. Rudi Asriman, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa pengawasan penggunaan rokok elektrik ini merupakan bagian dari penegakan ketertiban internal untuk memastikan seluruh personel mematuhi aturan tata tertib di area perkantoran institusi.




"Pengawasan ini kami laksanakan secara konsisten untuk menjamin kedisiplinan personel serta menjaga citra dan kerapian di area Mapolda Kalteng. Setiap personel wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjadi teladan dalam menerapkan pola hidup sehat," tegasnya.
Dari hasil pengawasan mendalam yang dilakukan di empat Satker sasaran tersebut, petugas tidak menemukan adanya personel maupun PNPP yang melakukan aktivitas penggunaan rokok elektrik (vape). Seluruh rangkaian kegiatan pengawasan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (Propam/adji)




⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati