Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Tegas! Rikha Permatasari Minta Inspektorat Sidoarjo Audit Dugaan Cacat Hukum Pagar Beton PT Bernofarm

Tegas! Rikha Permatasari Minta Inspektorat Sidoarjo Audit Dugaan Cacat Hukum Pagar Beton PT Bernofarm
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | SIDOARJO, 5 Oktober 2026 — Praktisi hukum nasional, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., mendesak Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk segera mengaudit dan membongkar dugaan manipulasi perizinan PT Bernofarm di sekitar Afvour Karangbong. Desakan keras ini menyusul temuan fatal bahwa bangunan pagar beton permanen milik perusahaan farmasi tersebut didirikan tanpa mengantongi rekomendasi teknis (izin) dari BBWS Brantas serta menyalahi peruntukan ruang lindung sempadan sungai, sehingga secara langsung memicu ancaman banjir massal bagi keselamatan warga sekitar.

 

Pengaduan bertanggal 2 Oktober 2026 yang diajukan oleh warga Karangbong bernama Imam Syafi’i ini menyoroti dugaan pelanggaran administrasi serta mandeknya penanganan laporan warga sejak Mei 2024 oleh Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo.

 

Langkah pemeriksaan harus menjelaskan rekomendasi atau persetujuan apa yang diwajibkan, siapa pejabat yang berwenang, serta ketentuan yang berlaku pada saat izin diterbitkan karena keselamatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan komersial siapa pun.

 

Tindakan tegas dari Inspektorat Sidoarjo sangat krusial karena objek dokumen yang dipermasalahkan meliputi SK Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor 351516-03012024-001 tertanggal 3 Januari 2024, IMB Nomor 109 Tahun 1993 tertanggal 17 Juni 1993, serta alas hak berupa SHM tahun 1991 dan SHGB Nomor 15. Keabsahan seluruh berkas tersebut kini dipertanyakan setelah munculnya Surat Penegasan BBWS Brantas Nomor PW.03.01/B/Bbws10/2026/411 yang menyatakan bahwa pihak balai tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis untuk kegiatan bangunan yang dipersoalkan di lokasi tersebut.

 

Dugaan pelanggaran ini harus diuji secara objektif melalui pengukuran bersama di lapangan, pemeriksaan dokumen pertanahan, penetapan garis sempadan, dan kajian teknis mengenai dampaknya terhadap pengendalian banjir. Pemeriksaan juga harus menjangkau aspek pertanggungjawaban jabatan dengan menelusuri rantai disposisi laporan sejak Mei 2024, proses verifikasi persyaratan, hingga alasan tidak dilakukannya tindakan korektif, sebab pergantian jabatan tidak menghapus kebutuhan untuk memeriksa keputusan hukum yang dibuat selama seseorang menjabat.

 

Atas dasar rentetan dugaan pelanggaran tersebut, Rikha Permatasari menyampaikan lima tuntutan utama kepada otoritas terkait. Pertama, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo harus melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan izin dan penanganan pengaduan warga.

 

Kedua, Pemkab Sidoarjo, BBWS Brantas, dan Kantor Pertanahan wajib melakukan pemeriksaan bersama untuk memastikan batas bidang tanah, garis sempadan, status penguasaan, dan kondisi bangunan di lapangan.

 

Ketiga, pejabat yang berwenang dituntut segera mengevaluasi IMB dan PBG yang dipersoalkan, serta melakukan koreksi, pencabutan, atau pembatalan apabila dasar hukum pelanggarannya terbukti terpenuhi. Keempat, instansi pertanahan harus memeriksa keabsahan dan batas sertifikat, kemudian menentukan langkah administratif atau peradilan yang tepat apabila ditemukan cacat hukum. Kelima, pemerintah wajib menyampaikan hasil pemeriksaan dan langkah penanganan secara terbuka kepada pelapor, termasuk tindakan nyata untuk menjaga akses pemeliharaan sungai dan mengurangi risiko banjir.

 

Rikha juga mendesak PT Bernofarm beserta para pejabat yang disebut dalam laporan untuk bersikap kooperatif dengan membuka dokumen pendukung agar pemeriksaan berlangsung transparan dan berimbang. Pemerintah diminta tidak berlindung di balik keberadaan izin jika proses penerbitannya justru melanggar aturan. Warga berhak memperoleh jawaban, sungai harus terlindungi, dan setiap pejabat wajib mempertanggungjawabkan kewenangannya demi hukum dan keselamatan publik. (tim/red).

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN