Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Tuntutan CSR dan Plasma Berujung Blokade, Polres Lumajang Amankan Dua Terduga Provokator PT Kalijeruk Baru

Tuntutan CSR dan Plasma Berujung Blokade, Polres Lumajang Amankan Dua Terduga Provokator PT Kalijeruk Baru
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM.| Lumajang – Polres Lumajang mengerahkan 495 personel gabungan untuk mengantisipasi eskalasi massa dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif dalam penanganan aksi blokade akses jalan utama perkebunan PT Kalijeruk Baru, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Rabu (7/10/2026).

 

Pengamanan tersebut dilakukan menyusul aksi penutupan akses jalan yang telah berlangsung kurang lebih satu pekan dan berdampak terhadap mobilitas warga serta aktivitas operasional perkebunan.

 

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, SH, SIK, MH, mengatakan pihaknya menurunkan kekuatan penuh dengan dukungan personel BKO dari sejumlah Polres jajaran dan Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

 

"Bahwa Negara hadir dalam rangka memberikan rasa aman nyaman dan kondusif. Pengamanan ini betul betul kami siapkan guna mengantisipasi eskalasi massa dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami menurunkan kekuatan yang diperlukan dengan tetap mengedepankan sifat humanis dan persuasif juga tindakan yang terukur," ujar AKBP Riki Yariandi.

 

Dalam penanganan aksi tersebut, polisi juga melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga menjadi provokator aksi pemblokadean.

 

Hasilnya, dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pemblokadean akses jalan utama perkebunan PT Kalijeruk Baru berhasil diamankan Polres Lumajang.

 

Kapolres Lumajang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

"Benar, kami telah mengamankan pelaku provokator yang diduga menjadi dalang aksi pemblokadean jalan di daerah perkebunan PT Kalijeruk Baru," tegas Riki Yariandi.

 

Menurut Kapolres, aksi blokade tersebut telah berlangsung kurang lebih satu minggu. Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga berkaitan dengan tuntutan untuk mendapatkan respons perusahaan mengenai permintaan CSR dan kerja sama lahan plasma.

 

Polisi, lanjut Riki, masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

 

"Saat ini masih ada yang kami kejar," tegasnya.

 

Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa portal yang digunakan untuk melakukan penutupan akses jalan. Portal tersebut kemudian dibongkar oleh pihak perkebunan.

 

Kapolres menegaskan, penyampaian aspirasi maupun tuntutan harus dilakukan dengan cara yang sesuai ketentuan hukum. Pemblokadean jalan secara sepihak hingga mengganggu mobilitas masyarakat dan aktivitas umum tidak dapat dibenarkan.

 

"Setiap penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai tindakan yang dilakukan justru mengganggu kepentingan masyarakat maupun aktivitas umum," tegasnya.

 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 321 KUHP Baru terkait tindakan merintangi jalan umum secara sengaja dan melawan hukum.

 

Kapolres menjelaskan, ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana yang lebih berat apabila perbuatan tersebut menimbulkan akibat serius, termasuk menyebabkan luka berat maupun korban jiwa.

 

Polres Lumajang memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pemblokadean tersebut.

 

"Kami akan bertindak tegas terhadap setiap tindakan yang mengganggu keamanan, ketertiban dan kepentingan masyarakat. Namun seluruh tindakan kepolisian tetap dilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum, dan sampai saat ini Polres Lumajang masih mengejar para pelaku pemblokadean jalan yang meresahkan masyarakat", pungkas AKBP Riki Yariandi.

 

( uzi -tm )

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">