Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

25 Laporan, 21 Korban! Polda Bali Bongkar Sindikat Sidatapa, Modus KTP Palsu Terkuak

25 Laporan, 21 Korban! Polda Bali Bongkar Sindikat Sidatapa, Modus KTP Palsu Terkuak
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | DENPASAR, BALI, – Bisnis rental kendaraan di Bali diduga menjadi sasaran jaringan kejahatan yang menggunakan modus penyewaan bermodal identitas palsu. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bersama jajaran Satreskrim Polres berhasil mengungkap dugaan sindikat penggelapan kendaraan bermotor yang dikenal dengan nama Sindikat Sidatapa.

Gempur rokok

 

Lima orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut. Fakta yang terungkap cukup mencengangkan: penyidik mengaitkan perkara ini dengan 25 laporan polisi dan 21 korban yang merupakan pemilik usaha rental kendaraan.

 

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Bali, Senin (26/10/2026). Polisi menduga jaringan tersebut menjalankan aksinya dengan memanfaatkan identitas palsu untuk meyakinkan pemilik rental, menyewa kendaraan, kemudian tidak mengembalikannya sesuai perjanjian.

 

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha penyewaan kendaraan. Modus yang diduga digunakan bukan sekadar membawa kabur kendaraan, tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang disinyalir berperan dalam pembuatan identitas palsu dan penadahan kendaraan.

 

Lima Tersangka Diamankan, Peran Masing-Masing Didalami

 

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Belnas Pali Padang, S.E., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan para korban. Tim gabungan melakukan penyelidikan, menelusuri keberadaan kendaraan, serta menghubungkan sejumlah kejadian yang diduga memiliki pola serupa.

 

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PDN (23), asal Buleleng, yang diduga terlibat dalam penggelapan dan penadahan; GHPA (30), asal Tabanan, yang diduga sebagai penadah; PN (38), asal Buleleng, yang diduga sebagai penadah; KA (40), asal Buleleng, yang juga diduga sebagai penadah; serta NAA (43), asal Denpasar, yang diduga membuat identitas palsu.

 

Penangkapan dilakukan secara bertahap. Pada Sabtu (24/10/2026), polisi mengamankan GHPA di sebuah hotel di kawasan Lovina dan PDN di sebuah hotel di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

 

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada PN dan KA yang diduga menerima kendaraan dari jaringan tersebut. Keduanya turut diamankan di wilayah Buleleng bersama sejumlah barang bukti.

 

Penyidik selanjutnya menelusuri asal-usul dokumen yang digunakan untuk menyewa kendaraan. Dari penelusuran itu, polisi mengamankan NAA pada Minggu (25/10/2026), yang diduga berperan dalam pembuatan KTP palsu.

 

Terungkap! KTP Palsu Diduga Dibuat dengan Komputer dan Printer

 

Salah satu bagian yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan pembuatan identitas palsu untuk mendukung aksi penyewaan kendaraan.

 

Dalam pemeriksaan awal, NAA mengaku telah membuat KTP palsu sebanyak enam kali berdasarkan pesanan tersangka PN. Untuk setiap kartu yang dibuat, ia mengaku menerima bayaran Rp500.000.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan dokumen tersebut, antara lain komputer, laptop, printer, bahan kartu, tinta, alat laminating, dan alat pemotong.

 

Selain peralatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga palsu, termasuk KTP dan SIM C. Seluruh barang bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan setiap tersangka dengan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

 

Keterangan para tersangka masih harus dicocokkan dengan alat bukti, dokumen, serta laporan para korban. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Kendaraan Diduga Digelapkan, Pemilik Rental Terancam Merugi

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi penyewa kendaraan yang sah. Identitas yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya, termasuk KTP palsu, diduga digunakan untuk meyakinkan pemilik rental agar menyerahkan kendaraan.

 

Setelah kendaraan berada dalam penguasaan penyewa, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. Dalam sejumlah kejadian, kendaraan disinyalir dialihkan kepada pihak lain.

 

Penyidik juga mendalami dugaan modus permintaan uang tebusan kepada pemilik kendaraan melalui perantara. PDN, misalnya, mengaku pernah terlibat dalam transaksi kendaraan roda empat pada 2024 dan 2025 yang kemudian ditebus kembali oleh pemiliknya melalui perantara.

 

Pada 2026, PDN juga mengaku pernah menggelapkan sepeda motor dan meminta uang tebusan kepada pemiliknya. Keterangan tersebut masih didalami untuk memastikan kaitannya dengan laporan polisi yang sedang ditangani.

 

Jika rangkaian dugaan tersebut terbukti, praktik semacam ini bukan hanya berpotensi mengakibatkan hilangnya aset, tetapi juga mengganggu keberlangsungan usaha rental yang menggantungkan pendapatan pada kendaraan yang disewakan.

 

Empat Motor hingga Peralatan Pembuat KTP Disita

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggelapan kendaraan dan pembuatan dokumen palsu.

 

Barang bukti meliputi empat sepeda motor, terdiri atas satu Honda ADV dan tiga Yamaha NMAX, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, surat perjanjian sewa, serta KTP asli dan palsu.

 

Polisi juga mengamankan tiga printer, satu laptop merek HP, satu iPhone 17 Pro, hard disk, bahan kartu KTP, tinta, alat laminating, alat pemotong, serta sejumlah perlengkapan lainnya. Uang tunai sebesar Rp34.000 turut disita.

 

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian terhadap dugaan perbuatan masing-masing tersangka. Sementara itu, penelusuran terhadap kendaraan yang belum ditemukan masih terus dilakukan.

 

Terancam Hukuman Pidana, Polisi Terapkan Sejumlah Pasal

 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyebut sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penggelapan, penadahan, pemalsuan dokumen, serta pelanggaran administrasi kependudukan.

 

Ketentuan yang disebutkan meliputi Pasal 486 KUHP terkait dugaan penggelapan, Pasal 591 KUHP terkait dugaan penadahan, Pasal 392 dan/atau Pasal 391 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

 

Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, peran yang diduga dilakukan, dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

 

Polisi menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penangkapan lima tersangka. Pengembangan masih dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan korban tambahan, menelusuri kendaraan yang belum ditemukan, serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

 

Polda Bali Ingatkan Pemilik Rental Jangan Lengah

 

Menyikapi pengungkapan Sindikat Sidatapa, Polda Bali mengimbau para pemilik rental kendaraan untuk memperketat prosedur penyewaan. Verifikasi identitas harus dilakukan secara cermat dengan mencocokkan dokumen dan orang yang bersangkutan.

 

Pemilik usaha juga disarankan menyimpan perjanjian sewa secara tertib, memastikan informasi kontak penyewa dapat diverifikasi, serta mempertimbangkan penggunaan GPS untuk membantu pelacakan kendaraan. Langkah pengamanan tersebut tetap perlu memperhatikan perlindungan data pribadi pelanggan.

 

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, penggunaan identitas palsu, atau kendaraan yang tidak dikembalikan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Polisi 110.

 

Polda Bali juga mengajak masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera menyampaikan laporan dan informasi kepada kepolisian.

 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewaspadaan pelaku usaha dan keberanian korban untuk melapor memiliki peran penting dalam membongkar dugaan jaringan kejahatan.

 

Dengan penyidikan yang masih terus dikembangkan, polisi berupaya mengungkap keseluruhan rangkaian perkara, memastikan keberadaan kendaraan yang belum ditemukan, dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

 

Melalui semangat “Polisi Nyarengin Krama”, Polda Bali mengajak masyarakat memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

 

“Bersama menjaga Bali, bersama melawan kejahatan, dan bersama mewujudkan rasa aman serta keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutup AKBP Belnas.***

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">