AGUS FLORES GUNCANG POLEMIK GEDUNG KERESIDENAN BESUKI! Klaim Aset Milik Polri Jadi Sorotan, Siapa Pemilik Sahnya?
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | BESUKI, SITUBONDO – Nama tokoh publik Raden Mas Agus Rugiarto, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Agus Flores, menjadi sorotan di tengah polemik status kepemilikan Gedung Eks Keresidenan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Pernyataannya mengenai dugaan keterkaitan aset keresidenan dengan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memantik perhatian terhadap aspek kepemilikan, legalitas, dan sejarah bangunan bersejarah tersebut.

Agus Flores menyampaikan pandangan bahwa aset-aset keresidenan merupakan milik Polri dan tidak boleh dialihkan tanpa izin Kapolri. Pernyataan itu membuka ruang diskusi mengenai dasar hukum kepemilikan aset, riwayat administrasi, serta kewenangan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.




AGUS FLORES DORONG KEJELASAN STATUS ASET
Pernyataan Agus Flores menjadi titik perhatian dalam pembahasan status Gedung Eks Keresidenan Besuki. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut bangunan fisik, melainkan juga menyentuh persoalan penting mengenai kepastian hukum dan tertib administrasi aset negara.




Untuk memastikan duduk perkara secara objektif, klaim kepemilikan tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi, antara lain sertifikat atau bukti hak, pencatatan Barang Milik Negara (BMN), dokumen pengalihan aset, serta arsip sejarah penguasaan bangunan.
Dengan demikian, pandangan yang disampaikan Agus Flores dapat menjadi pintu masuk bagi penelusuran lebih lanjut mengenai asal-usul dan status hukum gedung tersebut.




JEJAK SEJARAH KOLONIAL YANG TAK BOLEH DIABAIKAN
Gedung Eks Keresidenan Besuki dikenal sebagai salah satu bangunan bersejarah di Situbondo yang merekam perjalanan panjang pemerintahan pada masa kolonial. Bangunan yang diperkirakan berdiri sekitar tahun 1805 itu memiliki nilai historis karena kawasan Keresidenan Besuki dahulu berkaitan dengan wilayah yang kini meliputi Kabupaten Situbondo, Bondowoso, Jember, dan Banyuwangi.




Dalam perkembangannya, gedung tersebut turut mendapat perhatian dalam konteks pelestarian warisan sejarah dan kebudayaan. Kunjungan Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Januari 2026, sebagaimana disebutkan dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, juga menempatkan bangunan tersebut dalam sorotan pelestarian sejarah.
Namun, nilai sejarah sebuah bangunan dan status kepemilikan hukumnya merupakan dua hal berbeda. Status cagar budaya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa bangunan tersebut milik Polri ataupun lembaga lain. Begitu pula klaim kepemilikan harus didukung dokumen hukum yang dapat diverifikasi.




BUKAN SEKADAR KLAIM, DOKUMEN RESMI JADI KUNCI
Polemik Gedung Eks Keresidenan Besuki kini menegaskan pentingnya keterbukaan informasi mengenai aset-aset bersejarah. Penelusuran arsip, pencatatan aset pemerintah, serta keterangan resmi dari instansi terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak terjebak pada klaim sepihak.




Publik juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai siapa yang saat ini tercatat sebagai pemilik atau pengelola gedung, bagaimana riwayat penguasaannya, dan apakah terdapat dokumen yang menghubungkan bangunan tersebut dengan aset Polri.
Bagi Agus Flores, pernyataannya telah membawa isu ini ke ruang perhatian publik. Tahap berikutnya adalah pembuktian melalui data dan dokumen resmi agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terang, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.
SEJARAH HARUS DIJAGA, STATUS HUKUM HARUS DIPASTIKAN
Gedung Eks Keresidenan Besuki bukan hanya bangunan tua, melainkan bagian dari memori sejarah kawasan Tapal Kuda Jawa Timur. Karena itu, upaya pelestarian harus berjalan seiring dengan kepastian status hukum dan tata kelola aset yang transparan.
Pernyataan Agus Flores menjadi salah satu pemantik diskusi. Kini, dokumen resmi dan penjelasan instansi berwenang menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana sebenarnya status hukum Gedung Eks Keresidenan Besuki?
Jawaban yang berbasis bukti akan menjadi jalan terbaik untuk melindungi warisan sejarah sekaligus memastikan setiap klaim kepemilikan aset dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.***
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati