Revitalisasi Gedung Eks Karesidenan Besuki Dibahas, Status Kepemilikan Tetap Milik Polri
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | BESUKI, 25 OKTOBER 2026, -
Rencana revitalisasi gedung eks Karesidenan Besuki kembali menjadi perhatian. Pembahasan mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut diarahkan untuk menjaga keberadaan bangunan bersejarah agar tetap terawat dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat, tanpa mengabaikan status kepemilikan aset yang selama ini berada di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).




Ketua Umum Fast Respon Counter Polri Nusantara (Fresredpon), Agus Flores, menyampaikan informasi mengenai rapat pelaksanaan rencana revitalisasi gedung eks Karesidenan Besuki pada Minggu (25/10/2026).
Dalam keterangannya, Agus Flores menegaskan bahwa status gedung eks Karesidenan Besuki tetap menjadi milik Polri. Penegasan ini menjadi hal penting dalam pembahasan revitalisasi agar pelaksanaan rencana tersebut tetap memperhatikan aspek kepemilikan, kewenangan pengelolaan, serta pelestarian nilai sejarah bangunan.




Revitalisasi Bukan Sekadar Perbaikan Fisik
Revitalisasi gedung bersejarah tidak semata-mata berkaitan dengan perbaikan kondisi fisik bangunan. Lebih dari itu, upaya tersebut dapat menjadi langkah untuk merawat jejak sejarah pemerintahan di wilayah Besuki sekaligus menjaga warisan sejarah agar tidak kehilangan identitasnya.




Gedung eks Karesidenan Besuki memiliki keterkaitan dengan perjalanan sejarah kawasan Besuki dan perkembangan administrasi pemerintahan pada masa lalu. Karena itu, rencana revitalisasi diharapkan dapat mempertimbangkan aspek pelestarian sejarah, pemeliharaan bangunan, serta pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan dan fungsi aset.
Di sisi lain, status kepemilikan gedung yang tetap berada pada Polri perlu menjadi dasar dalam setiap pembahasan mengenai rencana pemugaran, perawatan, maupun kemungkinan pemanfaatannya pada masa mendatang.




Perlu Kejelasan Pelaksanaan dan Pemanfaatan
Pembahasan rencana revitalisasi diharapkan dapat menghasilkan kejelasan mengenai tahapan pelaksanaan, pihak-pihak yang memiliki kewenangan, serta konsep pemeliharaan bangunan. Dengan demikian, upaya pelestarian dapat berjalan secara terarah tanpa menimbulkan kesalahpahaman mengenai status aset.




Transparansi dalam pelaksanaan rencana juga penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai tujuan revitalisasi dan arah pemanfaatan gedung tersebut.
Keberadaan bangunan bersejarah seperti eks Karesidenan Besuki bukan hanya berkaitan dengan kondisi fisik sebuah gedung, melainkan juga menyangkut identitas kawasan dan kesinambungan sejarah yang perlu dijaga.




Menjaga Sejarah, Menghormati Status Aset
Rencana revitalisasi gedung eks Karesidenan Besuki menjadi momentum untuk mempertemukan kepentingan pelestarian sejarah dengan tata kelola aset yang tertib. Perawatan bangunan diharapkan dapat dilakukan secara optimal, sementara status kepemilikannya tetap dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pembahasan pelaksanaan revitalisasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan rencana ini secara proporsional. Kejelasan mengenai proses, tujuan, dan pemanfaatan gedung akan menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa upaya pelestarian sejarah berjalan seiring dengan kepastian status aset milik Polri.
Catatan redaksi: Informasi mengenai hasil rapat, jadwal pelaksanaan, pihak yang hadir, serta bentuk revitalisasi secara terperinci masih perlu dilengkapi dengan keterangan resmi dari pihak terkait.Jika ada informasi tambahan mengenai siapa saja yang hadir dalam rapat dan hasil kesepakatannya, berita ini bisa dibuat lebih tajam dengan menonjolkan keputusan rapat serta peran Agus Flores dalam mendorong revitalisasi gedung bersejarah tersebut.***
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati