Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Agus Flores Tegaskan Tambang Ilegal Harus Ditutup: Penegakan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

Agus Flores Tegaskan Tambang Ilegal Harus Ditutup: Penegakan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | JAKARTA — Ketua Umum Fast Respon Counter Polri Nusantara, Agus Flores, menegaskan komitmennya untuk mendorong penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

 

Agus menilai aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta merugikan negara. Karena itu, penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal dinilai harus dilakukan secara konsisten.

 

“Di mana saja saya berada, kalau tambang itu ilegal, harus ditutup. Ini sudah saya lakukan selama puluhan tahun,” tegas Agus Flores, Minggu (4/10/2026).

 

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan sikap Fast Respon Counter Polri Nusantara dalam mendukung pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal.

 

Menurut Agus, persoalan tambang ilegal tidak semestinya hanya dilihat dari aspek perizinan. Aktivitas pertambangan tanpa pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan dapat berdampak terhadap ekosistem serta kehidupan masyarakat yang berada di sekitar lokasi tambang.

 

Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti ilegal.

 

Hukum Harus Ditegakkan

Agus menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan tidak pandang bulu. Menurutnya, siapa pun yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal harus diproses sesuai aturan apabila ditemukan bukti pelanggaran.

 

“Kalau tambang itu ilegal, harus ditutup,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Penindakan terhadap tambang ilegal, kata dia, tidak boleh berhenti pada penertiban sesaat, tetapi harus diikuti pengawasan agar aktivitas serupa tidak kembali muncul.

 

Fast Respon Counter Polri Nusantara juga mengajak masyarakat untuk berperan dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal kepada aparat atau instansi berwenang.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara bertanggung jawab, sesuai aturan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Agus Flores menegaskan, keberpihakan terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam setiap upaya penegakan hukum di sektor pertambangan.

 

“Di mana saja saya berada, kalau tambang itu ilegal, harus ditutup. Ini sudah saya lakukan selama puluhan tahun,” pungkas Agus.(Maha)

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN