Bandar Sabu Diduga Masih Berkeliaran, Polres Bangkalan Didesak Tuntaskan Pengejaran DPO Deholi
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | BANGKALAN – Penanganan perkara narkotika di Kabupaten Bangkalan kembali menjadi perhatian publik. Hingga Sabtu (31/10/2026), keberadaan Deholi, yang disebut dalam dakwaan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Bangkalan dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), belum diketahui secara pasti.

Sementara itu, sejumlah pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut telah diamankan dan menjalani proses persidangan.




Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Moh. Nasar alias Teh Nasar bin Monawi, nama Deholi disebut sebagai pihak yang dihubungi terdakwa untuk memperoleh sabu. Meski demikian, hingga kini belum terdapat penjelasan secara rinci mengenai perkembangan pencarian maupun tindak lanjut penyidikan terhadap Deholi.
Situasi tersebut memunculkan perhatian terhadap penanganan perkara oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Wibowo dan Kasat Narkoba Iptu Kiswoyo.




Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen Bersih Narkoba (Bersinar) melalui pemetaan kawasan rawan, identifikasi bandar, serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
Dalam konteks tersebut, perkembangan penanganan perkara Deholi, yang dalam informasi perkara disebut berkaitan dengan jaringan narkotika di Kecamatan Tanjung Bumi, menjadi salah satu hal yang dinantikan masyarakat.




Upaya pemberantasan narkotika diharapkan tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pengguna maupun pengedar, tetapi juga diikuti dengan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam proses persidangan.
Saat dikonfirmasi terkait status DPO Deholi, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengaku belum mengetahui perkembangan penangkapannya.




"Kapan penangkapannya, untuk pengedar dan bandar yang dimaksud," jelas Wibowo, Sabtu (31/10/2026).
Terpisah, Kanit 2 Narkoba Polres Bangkalan, Sanusi, yang menangani perkara tersebut, juga belum dapat menjelaskan kapan Deholi akan ditangkap.




"Polres Bangkalan belum bisa menindak Deholi. Kami pernah melayangkan surat panggilan, tapi Deholi tidak hadir," ujar Sanusi, Sabtu (31/10/2026).
Belum adanya informasi mengenai penangkapan Deholi menjadi perhatian dalam perkembangan penanganan perkara tersebut. Masyarakat berharap Polres Bangkalan dapat memberikan penjelasan mengenai langkah pencarian DPO serta perkembangan pengungkapan perkara narkotika tersebut.




Dengan demikian, penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati