Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Polres Mojokerto Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor dalam Operasi Sikat Semeru 2026, 4 Tersangka Ditangkap.

Polres Mojokerto Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor dalam Operasi Sikat Semeru 2026, 4 Tersangka Ditangkap.
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil merilis pengungkapan tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terungkap selama gelaran Operasi Sikat Semeru 2026.

Gempur rokok

 

 Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menetapkan empat orang tersangka dan mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.  

Pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar oleh jajaran Polda Jawa Timur berlangsung sejak tanggal 10 hingga 21 Oktober 2026.  

 

Ungkap 3 Laporan Polisi di Tempat Berbeda.

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota menjelaskan bahwa pengungkapan ini didasarkan pada tiga laporan polisi (LP) berbeda:  

LP/B/22/II/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA tanggal 21 Februari 2026.  

LP/B/118/X/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA tanggal 5 Oktober 2026.  

LP/B/128/X/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA tanggal 26 Oktober 2026.  

 

 

Ketiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian tersebut meliputi:

Sabtu, 21 Februari 2026 (05.30 WIB): Teras rumah di Dusun Jatikumpul, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.  

Jumat, 2 Oktober 2026 (01.00 WIB): Depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.  

 

 

Senin, 5 Oktober 2026 (13.30 WIB): Parkiran Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.  

 

 

Identitas Tersangka dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, polisi membekuk empat orang tersangka dengan peran dan modus operandi berbeda:  

Adiyanto (A.Y) (48), warga Dusun Padang Dang, Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.  

 

Faroid (F.R) (34), warga Dusun Pacanggan Dajah, Desa Pacangan, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.  

 

Mokhamad Zainudin (34), warga Dusun Tegallo, Desa Biting, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember.  

 

Muhammad Rahman Alfarizi (21), warga Dusun Kedung Bendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.  

 

Petugas menjelaskan modus yang digunakan oleh para tersangka:  

Modus Kunci T: Tersangka Adiyanto, Faroid, dan Mokhamad Zainudin merusak kunci stang sepeda motor korban menggunakan kunci T. Rencananya, hasil kejahatan tersebut akan dijual ke wilayah Madura.  

Modus Kenalan/Kelalaian: Tersangka Muhammad Rahman Alfarizi menggunakan modus berkenalan terlebih dahulu dengan korban. Ketika korban lengah, pelaku kemudian membawa lari sepeda motor milik korban.  

 

Adapun motif dari para pelaku nekat melakukan aksinya adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta kehidupan sehari-hari.  

 

 

Barang Bukti yang Diamankan

Sejumlah barang bukti disita oleh petugas Satreskrim, di antaranya:  

1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam (Nopol S-4931-ODI) beserta fotokopi STNK.  

 

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah (Nopol M-5466-PH).  

 

1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam (Nopol S-2051-TQ) beserta STNK & BPKB asli.  

 

1 unit sepeda motor Honda Beat (Nopol M-2303-ID).  

 

1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam-merah tahun 2008 (Nopol S-2618-SM).  

 

Alat kejahatan berupa 1 buah kunci T.  

Pakaian dan helm milik pelaku yang digunakan saat beraksi (helm INK biru toska, jaket jeans cokelat, jaket hitam, celana levis, dll).  

 

Ancaman Hukuman & Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa Unit III Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan masyarakat lainnya yang kemungkinan berkaitan.  

 

Kepada masyarakat, kepolisian memberikan imbauan agar selalu waspada dan tidak lengah dalam memarkirkan atau menjaga kendaraan bermotor. Kesempatan bagi pelaku kejahatan sering kali muncul akibat kurangnya kewaspadaan pemilik kendaraan. (Mahmudah)

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">