Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten, Potensi Kerugian Negara Rp6,7 Miliar Dicegah
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Klaten, - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka dan menyita ribuan tabung gas.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi adalah kejahatan serius yang langsung berdampak pada masyarakat kecil.




"Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi, baik LPG maupun BBM, bukan hanya pengkhianatan terhadap negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima subsidi ini," ujar Irjen Pol Nunung dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026).
Kronologi Pengungkapan




Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 15 April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim bergerak melakukan penindakan pada Selasa (28/4/2026) dini hari.
Petugas menggerebek sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui menjadi pusat aktivitas "penyuntikan" gas subsidi.




Modus Operandi dan Barang Bukti
Dua tersangka yang diamankan adalah KA (40), yang bertugas melakukan penyuntikan dan penimbangan gas, serta ARP (26) yang berperan sebagai sopir pengangkut.




Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga komersial untuk meraup keuntungan pribadi yang besar.
"Gas dipindahkan dengan teknik tertentu, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi," ungkap Brigjen Pol Irhamni.




Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
* 1.465 tabung LPG berbagai ukuran.




* Sejumlah peralatan penyuntikan (regulator dan selang).
* Enam unit kendaraan operasional.
Kerugian Negara
Brigjen Pol Irhamni menegaskan bahwa dengan terbongkarnya praktik ini, Polri berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar. Ia pun memastikan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penegakan hukum akan terus dilakukan hingga menyasar ke pemodal maupun jaringan luas di belakangnya,” pungkasnya.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati