Dianggap Menghambat Pelantikan, Hoho Siap Gugat Inspektorat Hingga ke PTUN!
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
BANJARNEGARA-Ketegangan menyelimuti tata kelola pemerintahan di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.
Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho—yang akrab disapa Hoho—secara terbuka menyatakan keberatan keras terhadap hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara terkait proses pengangkatan perangkat desa di wilayahnya.




Tak main-main, sang Kades nyentrik ini siap menempuh jalur hukum demi mencari keadilan. Kejanggalan di Balik Audit: "Mana Dokumennya?"
Poin utama yang menjadi keberatan Hoho adalah transparansi administrasi. Ia menegaskan bahwa hingga detik ini, pihaknya belum menerima dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Padahal, dokumen tersebut merupakan "senjata" utama yang ia butuhkan untuk menyusun sanggahan.




"Bagaimana kami bisa mengklarifikasi jika objek yang dipermasalahkan saja tidak diberikan? Kami sudah meminta dokumen tersebut berkali-kali melalui berbagai jalur, namun hasilnya nihil," tegas Hoho.
Prosedur yang Dipertanyakan




Hoho menilai ada tahapan yang terlampaui dalam proses audit ini. Secara prosedural, pihak yang diperiksa (auditi) seharusnya memiliki hak untuk:
》Memberikan tanggapan sebelum laporan difinalisasi.




》Menyertakan bukti pembanding seperti dokumen perencanaan, kuitansi sah, hingga berita acara kegiatan.
Tanpa adanya LHP, Hoho menganggap temuan Inspektorat tersebut tidak jelas dan menghambat haknya untuk memberikan pembelaan yang tepat.




Opsi "Perang" Hukum: Ombudsman dan PTUN
Langkah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang menolak pengangkatan perangkat desa berdasarkan hasil audit tersebut memicu reaksi berantai. Hoho kini tengah menyiapkan strategi hukum berlapis:




1. Sanggahan Resmi: Mengajukan
bantahan tertulis atas temuan yang
dinilai subjektif.
2. Laporan ke Ombudsman: Jika
ditemukan indikasi maladministrasi
dalam proses audit dan pelayanan
publik.
3. Gugatan ke PTUN: Melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara
untuk membatalkan keputusan yang
dianggap merugikan desa.
Kasus ini bukan sekadar urusan administratif desa, melainkan ujian bagi integritas sistem pengawasan daerah di Banjarnegara.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati