Diduga Kapolsek Candi Bekingi Arena Judi Sabung Ayam, Tjap Jikie beromzet ratusan juta di Desa Klurak, diLAPORKAN PROPAM MABES POLRI
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | SIDOARJO -
Ajun Komisaris Polisi Inda Purwati.S.T.K.S.IK yang dipercaya sebagai Kapolsek Candi Polresta Sidoarjo tidak berkutik , ada Pat gulipat dan tutup mata tutup telinga dalam penindakan terhadap perjudian sabung ayam, dadu,tjap jikie " Kita ini sudah laporan ke Polsek Candi tapi seakan dibiarkan, karena pengelola " perjudian tersebut adalah orang " berduit dengan julukan Abah Mempreng " dan juga " Marta Siagian " yang mengaku kenal dengan semua pejabat dikepolisian , jadi seakan kebal hukum, malah dirinya berkoar koar sudah memberikan atensi ke semua jajaran kepolisian , baik itu Kanit Reskrim, Kapolsek dan Kapolres ," Ujar R warga Desa klurak kec Candi Kab Sidoarjo Jawa Timur




Polri bersama rakyat harus bersatu padu memberantas perjudian ,tidak boleh anggota Polri menjadi backing seakan melegalkan perjudian tersebut , Polri sebagai bagian dari Penegak hukum melakukan Pengawasan , dan penegakkan hukum. " ujar pengamat kepolisian asal Surabaya Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H.,
Pembiaran Polri sebagai aparat penegak hukum dipertanyakan, karena
Arena Judi Sabung Ayam Beroperasi secara terbuka dan terang terangan di Klurak,.




Persoalan sosial dan ekonomi akibat perjudian disertai praktik taruhan besar besaran, aparat seakan tutup telinga dan tutup mata. Berdasarkan investigasi wartawan lokasi yang disebut warga.




Seorang warga desa bernama HR mengatakan ," aktivitas perjudian aduan ayam di lokasi tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat sekitar, yang datang bermain judi bukan hanya warga sekitar. " Ungkapnya
perintah pemberantasan perjudian benar-benar dijalankan sampai ke tingkat bawah. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban karena perjudian bisa memicu utang, kemiskinan dan persoalan sosial lainnya,” kata warga tersebut.




Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dalam sistem hukum pidana Indonesia. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai perjudian, antara lain melalui Pasal 426 ayat (1) yang mengatur perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. R.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati