Polres Kabupaten Mojokerto Ungkap 4 Kasus Narkoba dalam Seminggu, 5 Tersangka Ditangkap.
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | MOJOKERTO – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mojokerto berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya (okerda) di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dalam waktu satu minggu terakhir, jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan lima orang tersangka dari empat kasus berbeda.
Kapolres Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram yang kian meresahkan masyarakat di wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Mojokerto.




"Dalam satu minggu ini, oleh Pak Kasat Narkoba, kita sudah melaksanakan pengungkapan empat kasus perkara dengan lima orang tersangka," ujar Kapolres Mojokerto saat konferensi pers.
Dari empat kasus yang diungkap, tiga kasus melibatkan pengedaran narkotika jenis sabu, sementara satu kasus lainnya melibatkan peredaran gabungan sabu dan obat keras berbahaya jenis pil double L.




Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir maupun pengedar yang bertugas menjual dan mendistribusikan barang haram tersebut atas perintah dari jaringan mereka demi mendapatkan keuntungan finansial.
Barang Bukti yang Diamankan




Dalam rilis pers tersebut, petugas kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti hasil sitaan, antara lain:
Sabu-sabu: 52 paket sabu dengan total berat sekitar 250 gram.




Obat Keras (Pil Double L): 2 plastik berisi total 2.000 butir pil double L.




Barang Bukti Lainnya: 6 unit ponsel, timbangan elektrik, sejumlah uang tunai, serta 2 buah alat hisap sabu (bong).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045 Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba maupun obat keras di wilayah hukum Polres Mojokerto. Langkah ini merupakan peringatan keras (warning) bagi para pelaku dan pengedar lainnya.
Penindakan tegas ini dilakukan guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang kini telah menyasar berbagai kelompok usia. Hal ini juga sejalan dengan upaya menyiapkan generasi penerus yang berkualitas menjelang Indonesia Emas 2045. (Mahmudah)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati



