Dituding Bungkam, SMAN 1 Genteng Beri Klarifikasi: Tunggu Surat Resmi Aparat Sebelum Buka Suara
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | BANYUWANGI – Polemik pemberitaan terkait dugaan perkara yang menyeret nama salah satu siswa SMAN 1 Genteng, Banyuwangi, akhirnya mendapat tanggapan tegas dari pihak sekolah melalui Galih Subowo, S.H., advokat sekaligus Anggota Komite Bidang Pendampingan Hukum SMAN 1 Genteng.
Dalam klarifikasinya, Galih menegaskan bahwa pihak sekolah akan tetap mengedepankan profesionalisme, objektivitas, asas praduga tak bersalah, serta prinsip kehati-hatian dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.




Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyebut SMAN 1 Genteng dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkesan tertutup atau bungkam terkait dugaan perkara yang disebut-sebut melibatkan salah satu siswa sekolah tersebut.
Galih mengaku kurang sependapat apabila keterangan yang telah disampaikan secara komprehensif justru tidak tergambarkan secara utuh dalam pemberitaan yang terbit pada Kamis (8/10/2026).




SEKOLAH BUKAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM, PROSEDUR TETAP HARUS DIJALANKAN
Menurut Galih, SMAN 1 Genteng merupakan lembaga pendidikan yang memiliki tugas dan fungsi utama dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar. Karena itu, ketika muncul dugaan pelanggaran pidana yang dikaitkan dengan seorang siswa, pihak sekolah perlu bertindak berdasarkan prosedur dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.




Ia menjelaskan, ketika awak media menyodorkan satu nama yang disebut diperoleh dari pengakuan terlapor di SPKT Polresta Banyuwangi dan disinyalir merupakan siswa SMAN 1 Genteng, pihak sekolah belum dapat serta-merta membenarkan ataupun memberikan kesimpulan mengenai keterlibatan individu tersebut.
Pihak sekolah, lanjutnya, masih menunggu pemberitahuan resmi dari aparat berwenang. Setelah informasi resmi diterima, persoalan itu akan dibahas secara internal sebelum sekolah menentukan langkah dan memberikan pernyataan lebih lanjut.




Sikap tersebut, menurut Galih, merupakan bagian dari kehati-hatian agar tidak terjadi kesimpulan prematur yang berpotensi merugikan siswa maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
LIMA POIN MENJADI DASAR KLARIFIKASI SEKOLAH




Galih mengungkapkan, hingga klarifikasi disampaikan, pihak sekolah dan komite belum memperoleh informasi resmi yang memadai mengenai kronologi dugaan perkara tersebut.
Ada sejumlah hal yang masih perlu dipastikan, mulai dari pemberitahuan resmi aparat berwenang, waktu kejadian, hingga lokasi peristiwa.




Apabila peristiwa tersebut terjadi di lingkungan sekolah, pihak sekolah menyatakan akan mempelajari dan mengevaluasinya secara komprehensif. Namun, apabila kejadian berlangsung di luar lingkungan sekolah, konteks peristiwa dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu ditelaah berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
Sekolah juga menyatakan bahwa informasi sepihak yang telah disampaikan kepada institusi pendidikan tetap didengar dan dicermati sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut, bukan sebagai dasar untuk langsung menetapkan kesimpulan.
MEDIA DAN SEKOLAH HARUS SAMA-SAMA PROFESIONAL
Di tengah polemik tersebut, Galih menegaskan bahwa pihak sekolah dan komite tetap menghormati profesi wartawan serta membuka ruang kemitraan dengan media sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan prinsip jurnalistik.
Ia juga menyampaikan bahwa Komite Sekolah bersedia menjadi jembatan komunikasi apabila terdapat kendala antara wali murid dan pihak sekolah. Menurutnya, komunikasi yang baik diperlukan agar persoalan dapat dibicarakan secara proporsional dan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman berkepanjangan.
Bagi pihak sekolah dan komite, persoalan yang menyangkut peserta didik harus ditangani secara cermat. Di satu sisi, dugaan pelanggaran tidak boleh diabaikan. Di sisi lain, hak anak untuk memperoleh perlindungan dan asas praduga tak bersalah juga harus dihormati.
MASA DEPAN SISWA JANGAN DIKORBANKAN OLEH KESIMPULAN PREMATUR
Pihak sekolah dan komite berharap seluruh pihak, termasuk media, dapat menjalankan perannya secara profesional dan proporsional dengan menempatkan kepentingan publik serta masa depan generasi bangsa di atas kepentingan pribadi.
Klarifikasi ini menjadi penegasan bahwa penanganan dugaan perkara yang melibatkan peserta didik memerlukan informasi yang terverifikasi, komunikasi yang terbuka, dan langkah yang sesuai prosedur.
Pada akhirnya, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional: proses hukum merupakan ranah aparat berwenang, sementara sekolah tetap memiliki tanggung jawab pendidikan dan perlindungan peserta didik sesuai kewenangannya.
Publik pun diharapkan menunggu fakta dan informasi resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak-pihak yang disebut dalam dugaan perkara tersebut.(Maha/Jok)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati