Jejak CCTV Ungkap Pembobolan Rumah di Sobo, Kerugian Capai Rp30,5 Juta
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | BANYUWANGI – Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan dugaan pembobolan sebuah rumah di Kelurahan Sobo, Banyuwangi, dengan kerugian mencapai sekitar Rp30,5 juta. Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi akhirnya mengidentifikasi seorang pria berinisial S (39) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Peristiwa terjadi pada 5 Februari 2026 saat pemilik rumah meninggalkan kediamannya untuk bekerja. Ketika kembali pada sore hari, pemilik mendapati lemari pakaian terbuka dan sejumlah barang di dalam kamar berserakan.




Setelah diperiksa, tiga perhiasan emas berupa cincin, gelang, serta kalung berikut bandul, bersama uang tunai Rp2,5 juta diketahui hilang. Pintu belakang rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan.
Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp30,5 juta. Peristiwa kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan.




Tim Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah pihak, hingga menelusuri jejak digital dan rekaman CCTV di sekitar rumah.
Pengembangan pada Jumat (9/10/2026) menghasilkan petunjuk yang mengarah kepada S. Polisi mengidentifikasi kendaraan dan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian melalui rekaman kamera pengawas.




Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan alat bukti dan petunjuk di lapangan.
Menurutnya, penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap terduga maupun pihak-pihak terkait untuk memastikan konstruksi hukum perkara secara utuh.




“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh alat bukti yang diperoleh dan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Tambahnya.
Perkara tersebut didalami dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.




Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(Jok/Maha)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati