Kamarudin: Gerakan Penambang Pohuwato Lahiran dari Kegelisahan Rakyat
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
Pohuwato – Rencana unjuk rasa ribuan penambang di Kabupaten Pohuwato yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Mei mendatang mulai menuai beragam persepsi publik. Sejumlah pihak bahkan menyebut agenda tersebut sebagai bentuk
“perlawanan” hingga “perang terbuka”. Namun, anggapan itu dinilai berlebihan dan tidak berdasar.




Ketua DPD Laskar Macan Asia, Kamaruddin Kasim, angkat bicara menanggapi isu yang berkembang. Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.




“Perlu dipahami, menyampaikan pendapat di muka umum itu dilindungi oleh undang-undang. Jadi apa yang akan dilakukan oleh massa penambang tidak tepat jika disebut sebagai bentuk perlawanan,” ujar Kamaruddin, Sabtu (25/4/2026).
Ia menilai, aksi yang akan dipimpin oleh Jenderal Lapangan Yosar Ruiba tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang merasa perlu didengar oleh pemangku kebijakan. Bukan sekadar kepentingan individu, melainkan suara kolektif yang mencerminkan kondisi di lapangan.




“Kalau yang diperjuangkan adalah kepentingan masyarakat, lalu apa yang salah? Ini bukan soal individu, tapi soal suara publik yang harus didengar,” tegasnya.
Kamaruddin juga mengingatkan agar tidak ada upaya pembungkaman maupun intimidasi terhadap aktivis yang hendak menyampaikan pendapat. Dalam sistem demokrasi, kritik dan aksi damai merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap kebijakan publik.




“Jangan bungkam dan intimidasi aktivis. Justru sesama aktivis harus saling mendukung, bukan saling menjatuhkan atau menggiring opini negatif,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap rencana aksi tersebut dapat berjalan secara damai, tertib, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menjaga substansi tuntutan agar benar-benar tersampaikan secara jelas dan mendapat perhatian dari pihak terkait.




Di tengah dinamika yang berkembang, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Publik diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh framing yang belum tentu mencerminkan fakta secara utuh.
“Aksi demonstrasi, selama dilakukan secara damai, sejatinya adalah wajah sehat dari demokrasi, bukan ancaman yang harus ditakuti,” tutup Kamaruddin.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati