Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Punya Bengkingan Kuat !! ADR Anggota DPRD Banyuwangi Tidak Ditahan Usai Terciduk Pesta Narkoba

Punya Bengkingan Kuat !! ADR Anggota DPRD Banyuwangi Tidak Ditahan Usai Terciduk Pesta Narkoba
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Banyuwangi. - Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi berinisial ADR memicu kritik tajam dari kalangan aktivis muda. Kasus ini dinilai tidak hanya mencerminkan kemerosotan moralitas pejabat publik, tetapi juga menguji konsistensi serta integritas penegakan hukum di Indonesia. 08/10/26

 

​Aktivis Muda Banyuwangi, Rio, menyampaikan kritik terkait status hukum ADR yang hingga kini dilaporkan tidak dilakukan penahanan, meskipun yang bersangkutan tertangkap tangan berada di sebuah kamar hotel bersama rekan prianya saat mengonsumsi barang haram tersebut.

 

​"Penyalahgunaan narkotika oleh pejabat publik merupakan bentuk disrupsi Etika Politik dan pengkhianatan terhadap amanah konstitusional. Sebagai representasi rakyat, anggota dewan memiliki kewajiban moral dan sosial untuk menjadi teladan (role model). Fenomena tidak ditahannya terduga pelaku menciptakan persepsi publik mengenai adanya perlakuan khusus (privileged treatment) yang mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum," ujar Rio.

 

​Lebih lanjut, Rio menyoroti potensi hadirnya relasi kuasa (power relations) dan perlindungan politik yang memicu munculnya asumsi skeptis di masyarakat mengenai imunitas hukum bagi elit tertentu. Asumsi semacam ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi penegak hukum dan lembaga legislatif secara mendasar.

 

​Sebagai langkah konkrit dan penyelesaian berkeadilan, pihaknya mendorong tindakan tegas dari dua lini utama:

 

1. ​Sanksi Kelembagaan dan Politik: Mendesak partai politik yang menaungi ADR untuk mengambil tindakan disipliner yang tegas melalui mekanisme punishment berupa pemecatan, guna menjaga marwah partai dan transparansi publik.

 

2. ​Penegakan Hukum Akuntabel: Meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif (tanpa ada intervensi politik), transparan, dan tanpa pandang bulu (impartiality), sejalan dengan komitmen ketegasan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kejahatan narkotika.

 

Tidak ada ruang bagi pejabat yang mengkhianati rakyat.***

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">