Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

PUPUS SUDAH! Mabes Polri Dalami Pasal Makar Skandal Penyadapan Presiden Prabowo, Tersangka Bertambah Lagi

PUPUS SUDAH! Mabes Polri Dalami Pasal Makar Skandal Penyadapan Presiden Prabowo, Tersangka Bertambah Lagi
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Mabes Polri akhirnya buka suara terkait peluang penerapan pasal makar dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya. Guna mengusut tuntas skandal yang menyeret eks pejabat tinggi kepolisian ini, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi membentuk Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Gempur rokok

 

Mengenai potensi penetapan pasal makar kepada para tersangka, Polri menegaskan proses penelaahan materi hukum masih berlangsung secara intensif dan cermat.

 

"Terkait dengan perkembangan masukan dan informasi ini, masih dalam proses oleh tim yaitu secara cermat, profesional, dan akuntabel," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

 

Di tengah penyidikan intensif tersebut, Bareskrim Polri resmi mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi (SU). Penambahan ini membuat total tersangka menjadi empat orang, menyusul mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso yang telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sementara tersangka SU belum ditahan karena masih dalam pemulihan pasca-stroke.

 

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi serta 5 ahli (tiga ahli ITE dan dua ahli hukum pidana). Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait akses ilegal dan UU ITE, serta tak menutup kemungkinan sanksi kode etik dan penambahan pasal makar seiring berjalannya penyidikan. (BE-OR017)

 

#Polri #PenyadapanIlegal #PresidenPrabowo #TimsusPolri #MabesPolri #BeritaNasional #HukumIndonesia #BeritaPolitik #KoranBaliExpress #InfoBWIpluS #InfoBali #CeritaBali

(Mahalik) 

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">