18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis 15 Oktober 2026
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Bandung, 15 Oktober 2026 – Pengadilan Tinggi Bandung pada Kamis (15/10/2026) melaksanakan prosesi *penyumpahan advokat* terhadap delapan belas ( 18 ) anggota Organisasi Advokat *FERADI WPI*. Prosesi tersebut menjadi tahapan resmi bagi para advokat untuk menjalankan profesinya secara sah sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat*.
18 advokat yang secara resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Bandung yakni:




- ADE RIYANTO, S.Kep., Ners., S.Pd., S.H., M.H., MBA.
- ASEP SURYANA, S.Kep., Ners., S.H., M.H.Kes.
- BRIGITTA IRA LINGGA, S.H.




- DAVID YUWONO, S.E., S.H., M.M., M.H., LLM., MBA.
- DEDY FERDIYANTO, S.H.
- FIRMAN HAREFA, S.H.
- HAPIT SUGANDI, S.T., S.H., M.H., M.T.




- HARRIANI BIANCA DARYANA, S.H.
- IR. HESTY C SIMAPUTANG, S.H., S.Si., M.M.
- JERMIA EKA LEKSANA, S.KOM., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- MUHAMMAD ADJI SETIAJI, S.H.




- MUHAMMAD NASIR, S.H.
- NATANAEL YOSUA HUTASOIT, S.H.
- RAYA GOMAL MANALU, S.H.
- SOLIKHIN, S.H., S.E., M.Ak.




- SJ LF, S.H. M.H.
- TUMPAL HAOJAHAN SIHOMBING, S.E., S.H.
-YONNY, S.H.




Prosesi penyumpahan berlangsung dengan khidmat dan penuh makna, sebagai simbol komitmen para advokat untuk menjunjung tinggi *integritas, profesionalitas, serta kode etik advokat* dalam menjalankan profesinya sebagai bagian dari penegak hukum.
*Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, C.FTAX.* dalam pernyataannya menyampaikan bahwa organisasi advokat harus hadir tidak hanya sebagai wadah profesi, tetapi juga sebagai lembaga yang mendorong pengembangan kualitas dan kesejahteraan anggotanya.
“FERADI WPI berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada para advokat muda. Setelah penyumpahan tetap kita dukung dalam menangani perkara perjara hukum.", Ujar Donny
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen organisasi dalam membangun generasi advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, *Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Waketum DPP FERADI WPI*, menyampaikan bahwa penyumpahan advokat bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
“Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, para advokat yang telah disumpah diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” ujar Revan.
Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa organisasi advokat memiliki komitmen untuk terus melahirkan advokat yang kompeten dan berintegritas di wilayah Jawa Barat
“Para advokat yang hari ini disumpah diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menjaga marwah profesi advokat,” ungkap Adang
Hal senada juga disampaikan oleh *Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Sekretaris Jenderal FERADI WPI*, yang menekankan pentingnya profesionalitas dan dedikasi dalam menjalankan profesi advokat.
“Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga memiliki integritas, keberanian moral, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, *Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Bendahara Umum FERADI WPI*, menyampaikan bahwa organisasi terus berupaya memberikan dukungan nyata kepada para calon advokat, termasuk melalui berbagai program keringanan biaya pendidikan profesi.
Dengan dilaksanakannya prosesi penyumpahan ini, ke delapan belas ( 18 ) advokat tersebut kini secara resmi memiliki kewenangan untuk menjalankan praktik advokat di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosesi ini juga menjadi momentum penting bagi FERADI WPI untuk terus berkontribusi dalam mencetak advokat yang berkualitas serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati