Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Tolak Pemutihan Izin, Pelapor Serahkan Novum Ancaman Denda Rp15 Miliar ke Gakkum KLHK

Tolak Pemutihan Izin, Pelapor Serahkan Novum Ancaman Denda Rp15 Miliar ke Gakkum KLHK
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | SIDOARJO – Dugaan praktik pembiaran okupasi tanah aset negara dan pelanggaran tata ruang air oleh PT Bernofarm Pharmaceutical Company di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kini resmi melesat ke tingkat pusat.

 

Imam Syafi'i, warga setempat sekaligus pelapor resmi Peran Serta Masyarakat, melayangkan laporan investigasi khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) cq. Dirjen Gakkum LHK di Jakarta, serta menyampaikan surat sanggahan resmi kepada Ketua Ombudsman RI, H. Nuzran Joher.

 

Langkah hukum ini diambil setelah Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring (KU Resmon) Ombudsman RI Pusat mengeluarkan surat tertanggal 11 September 2026 yang berencana menutup laporan tersebut. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dinilai belum menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Jatim sejak 9 Maret 2026 lalu, serta mendiamkan tanggapan balik pelapor tertanggal 8 Agustus 2026.

 

Persoalan ini bermula dari berdirinya bangunan pagar beton permanen milik PT Bernofarm di atas tanah sempadan Saluran Buang (Afvour) Karangbong pada koordinat 7°24'34.2"S 112°43'19.0"E hingga 7°24'37.5"S 112°43'24.8"E.

 

Berdasarkan Surat Resmi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Nomor: PW0301/B/BBWS10/2026/411 tertanggal 17 Juni 2026, instansi berwenang tersebut menegaskan bahwa bangunan pagar industri tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan Sumber Daya Air (SDA) dan tidak sesuai peruntukannya.

 

Namun, alih-alih melakukan penegakan hukum atau pembongkaran, BBWS Brantas justru mengarahkan pihak perusahaan untuk mengurus izin susulan (post-factum) ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kebijakan ini dinilai pelapor sebagai bentuk "pemutihan" administrasi yang berpotensi melanggar Pasal 40 ayat (3) jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengancam pidana hingga 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

 

Penyempitan akses sempadan sepanjang 2 meter ini berdampak langsung pada warga RT 01 RW 01 Desa Karangbong. Alat berat (ekskavator) tidak dapat masuk ke lokasi untuk melakukan pengerukan saluran air secara berkala, sehingga memicu potensi kerentanan banjir.

 

Dalam aduannya ke Kementerian LH, Imam Syafi'i melampirkan dasar hukum Bab V Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Atas perannya membongkar dugaan konspirasi birokrasi dan menjaga aset negara dari potensi kerugian publik akibat KKN tata ruang, pelapor secara resmi memohon hak premi hukum dan penghargaan dari pemerintah setelah pelanggaran di lapangan terbukti secara sah.

 

"Kami menolak keras praktik hukum yang 'Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'. Bagaimana mungkin korporasi besar yang diduga mencaplok tanah sempadan sungai milik negara justru diarahkan mengurus izin susulan? Sementara rakyat kecil yang mendirikan bangunan di tepi sungai sering kali langsung ditindak tegas," ujar Imam Syafi'i, Senin (12/10).

 

Ia menegaskan bahwa rekayasa administratif ini murni bentuk pembiaran aset negara demi kepentingan modal.

 

"Kami meminta Ketua Ombudsman RI, Bapak H. Nuzran Joher, untuk mengawal laporan ini sampai ada tindakan fisik konkret berupa pembongkaran pagar. Berdasarkan bukti autentik BBWS Brantas, pagar beton ini berdiri tanpa izin dan mengganggu mitigasi bencana banjir warga. Melalui instrumen PP No. 43 Tahun 2018, kami menyerahkan novum (alat bukti) ini ke Dirjen Gakkum Kementerian LH dan memohon hak premi serta penghargaan atas partisipasi masyarakat dalam menyelamatkan ruang aset negara," tambahnya.

 

Melalui laporan komprehensif ini, pelapor mendesak Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi mengikat agar BBWS Brantas mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Penindakan. Rekomtek tersebut nantinya menjadi dasar bagi Satpol PP Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pembongkaran paksa agar Pagar PT Bernofarm mundur minimal 2 meter dari sempadan.

 

Selain itu, pelapor menuntut pencabutan IMB tahun 1993 milik PT Bernofarm serta pengajuan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencaplok tanah negara ke BPN atau PTUN demi penegakan hukum lingkungan yang adil dan transparan. (Tim/Red)

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">